Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Indriyanto Seno Adji resmi bergabung sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Artidjo Alkostar usai meneken pakta integritas, Kamis (29/4).
"Bersedia mematuhi dan melaksanakan segala secara sungguh-sungguh ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK," kata Indriyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Indriyanto bersumpah untuk menghindari pertentangan kepentingan selama menjabat sebagai anggota Dewas KPK. Dia juga menyatakan siap diproses dengan hukum yang berlaku jika melanggar aturan dalam bekerja ke depannya.
"Saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Indriyanto.
Baca juga: Ini Alasan ICW Tidak Sreg Dengan Indriyanto Seno Adji
Pakta integritas itu ditandatangani oleh Indriyanto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Penandatanganan pakta integritas itu juga disaksikan oleh seluruh komisioner KPK dan anggota Dewas lain.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK pada Rabu (28/4). Mantan pelaksana tugas (Plt) wakil ketua KPK itu dilantik untuk menggantikan sisa masa jabatan Artidjo Alkostar. (P-5)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved