Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) kurang sreg dengan penunjukkan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekam jejak Indriyanto dinilai kurang baik.
"Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi Undang-Undang KPK. Padahal, sebagaimana diketahui bersama revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4).
Kurnia mengatakan rekam jejak kurang baik Indriyanto juga terlihat saat menjadi panitia seleksi pimpinan KPK. Indriyanto saat itu tidak mengindahkan tentang pentingnya penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Lalu, Indriyanto juga pernah meminta agar Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Saat itu, Indriyanto berdalih belum ada kegentingan yang mendesak untuk presiden mengeluarkan Perppu.
"Bahkan, tatkala tiga pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," ujar Kurnia.
Kemudian, Indriyanto juga pernah menyebut pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan tidak dibutuhkan. Padahal, kata Kurnia, titik terang di kasus tersebut hingga kini masih belum ditemukan.
"Kelima, Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko S Tjandra. Kala itu, ia menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja," tutur Kurnia.
baca juga: ICW
ICW juga menilai Indriyanto tidak pantas jadi Dewas KPK karena pernah mengomentari hilangnya nama politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Herman Herry dan Ihsan Yunus dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos). Saat itu, kata Kurnia, Indriyanto menyebut KPK sudah menyusun dakwaan dengan benar.
"Padahal, baik dalam pengakuan saksi di persidangan dan rekonstruksi KPK, telah secara clear menyebutkan bahwa politisi-politisi itu mengambil peran dan memiliki pengetahuan terkait pengadaan paket bansos," ucap Kurnia.
Terakhir, Indriyanto pernah jadi kuasa hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H Rais. Dua orang itu merupakan pelaku korupsi. Namun, Kurnia tidak tahu kasus apa yang ditangani Indriyanto saat menjadi kuasa hukum dua orang tersebut. (OL-3)
Rumah gedong yang diduga milik Topan berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK belum bisa memastikan kabar kepemilikan hunian tersebut.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved