Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI sidang kasus suap izin ekspor benih bening lobster menyebut nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sebagai pihak yang mengendalikan perusahaan kargo para eksportir.
Hal tersebut disampaikan Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya, seusai jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaannya di tingkat penyidikan.
BAP yang dibacakan berisi percakapan Ardi dengan pemilik PT DPPP Suharjito terkait PT Aero Citra Kargo (ACK), sebagai perusahaan kargo yang mengantar benih lobster dari eksportir. Dalam BAP, Ardi menyebut bahwa Surajito menyampaikan bahwa PT ACK tidak bisa dipecah oleh orang lain karena, "Punya Prabowo khusus."
Baca juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp24 Miliar Lebih
"Menurut Suharjito, untungnya Rp30 miliar per bulan. Kalau ekspor 1-5 juta per bulan. Pasalnya menurut Suharjito, Rp1.500 dikali 5 juta ekor. Kemudian uang itu biasanya cash diambil dari pihak KKP. Ini saya dapatkan dari omongan grup Perduli (Persatuan Dunia Lobster Indonesia)," tutur JPU KPK Ronald Ferdinand Wortikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4).
"Ini maksudnya apa ini? Maksudnya Prabowo siapa?" sambungnya.
Berdasarkan yang dia tangkap dari percakapan itu, Ardi menyimpulkan bahwa Suharjito sedang mengaitkan dengan Prabowo Subianto. "Pak Prabowo Menteri Pertahanan, setahu saya, Pak Prabowo Subianto. Karena di majalah-majalah sebelumnya, itu kan dikaitkan dengan kader atau apa. Tapi saya enggak tanya balik dan memperjelas," jawab Ardi.
Baca juga: Merasa Dijebak, Penyuap Kasus Ekspor Benur Minta Dibebaskan
Diketahui, Suharjito juga turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dia bahkan sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara dua tahun, seusai permohonan justice collaborator-nya diterima.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar US$103 ribu, untuk mempercepat perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster. PT ACK yang dimiliki terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, disebut menampung keuntungan dari uang yang disetor eksportir. Edhy diketahui menempatkan dua nominee dalam kepengurusan dan kepemilikan saham di PT ACK.
Dalam surat dakwaan yang disusun JPU KPK, PT ACK memperoleh keuntungan bersih lebih dari Rp38 miliar selama periode Juni-November 2020. Dari angka itu, sebanyak Rp24,62 miliar masuk ke rekening nominee Edhy.(OL-11)
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
KPK ungkap dampak sosial korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota 50:50 dinilai langgar aturan dan rugikan jemaah reguler.
KPK periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dugaan aliran uang jasa keamanan dari hasil tambang PT ABP dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rejang Lebong, Bengkulu ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3).
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved