Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SAKSI sidang kasus suap izin ekspor benih bening lobster menyebut nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sebagai pihak yang mengendalikan perusahaan kargo para eksportir.
Hal tersebut disampaikan Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya, seusai jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaannya di tingkat penyidikan.
BAP yang dibacakan berisi percakapan Ardi dengan pemilik PT DPPP Suharjito terkait PT Aero Citra Kargo (ACK), sebagai perusahaan kargo yang mengantar benih lobster dari eksportir. Dalam BAP, Ardi menyebut bahwa Surajito menyampaikan bahwa PT ACK tidak bisa dipecah oleh orang lain karena, "Punya Prabowo khusus."
Baca juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp24 Miliar Lebih
"Menurut Suharjito, untungnya Rp30 miliar per bulan. Kalau ekspor 1-5 juta per bulan. Pasalnya menurut Suharjito, Rp1.500 dikali 5 juta ekor. Kemudian uang itu biasanya cash diambil dari pihak KKP. Ini saya dapatkan dari omongan grup Perduli (Persatuan Dunia Lobster Indonesia)," tutur JPU KPK Ronald Ferdinand Wortikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4).
"Ini maksudnya apa ini? Maksudnya Prabowo siapa?" sambungnya.
Berdasarkan yang dia tangkap dari percakapan itu, Ardi menyimpulkan bahwa Suharjito sedang mengaitkan dengan Prabowo Subianto. "Pak Prabowo Menteri Pertahanan, setahu saya, Pak Prabowo Subianto. Karena di majalah-majalah sebelumnya, itu kan dikaitkan dengan kader atau apa. Tapi saya enggak tanya balik dan memperjelas," jawab Ardi.
Baca juga: Merasa Dijebak, Penyuap Kasus Ekspor Benur Minta Dibebaskan
Diketahui, Suharjito juga turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dia bahkan sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara dua tahun, seusai permohonan justice collaborator-nya diterima.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar US$103 ribu, untuk mempercepat perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster. PT ACK yang dimiliki terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, disebut menampung keuntungan dari uang yang disetor eksportir. Edhy diketahui menempatkan dua nominee dalam kepengurusan dan kepemilikan saham di PT ACK.
Dalam surat dakwaan yang disusun JPU KPK, PT ACK memperoleh keuntungan bersih lebih dari Rp38 miliar selama periode Juni-November 2020. Dari angka itu, sebanyak Rp24,62 miliar masuk ke rekening nominee Edhy.(OL-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved