Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DIREKTUR PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa sebagai penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait izin ekspor benih bening lobster meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. Hal itu disampaikan penasihat hukum Suharjito dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
"Kami memohon patutlah menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa atau melepas terdakwa atau setidak-tidaknya memberikan pengampunan hakim berupa pidana yang seringan-ringannya," ujar penasihat hukum Suharjito, Aldwin Rahadian, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/4).
Aldwin mengklaim kliennya merupakan korban dari praktik korupsi yang sistematis. Praktik tersebut, lanjutnya, terejawantahkan dalam birokrasi yang sulit dengan kehadiran tim due diligence (uji tuntas). Ia menyebut suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 tanpa didasari niat sama sekali.
Menurut Aldwin, pengusaha dipersulit dengan birokrasi yang ada sehingga kliennya memberikan sesuatu agar izin yang dimohon dapat diberikan. Ini juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli meringankan atau a de charge, Muzakkir, dalam persidangan sebelumnya yang menyebut bahwa Suharjito hanyalah korban dari korupsi yang sistematis. "Terdakwa ialah korban dari muslihat staf khusus Menteri KKP, sehingga terdakwa terpaksa melalukan tindakan penyuapan kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan," tandas Aldwin.
Sementara itu, Suharjito yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan masih berat untuk dijalani. Ia berharap majelis hakim yang diketuai Albertus Usada bisa mengabulkan permohonan justice collaborator-nya. "Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan karena saya belum mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," aku Suharjito.
Atas pleidoi yang dibacakan Suharjito dan penasihat hukumnya, jaksa KPK langsung menanggapi dengan replik secara lisan. "Kami tim penuntut umum tetap pada (surat)tuntutan," singkat jaksa KPK Rony Yusuf.
"Begitu pun kami tim penasihat hukum menyampaikan secara lisan tetap pada nota pembelaan," timpal Aldwin saat mengutarakan duplik pihaknya. Dengan berakhirnya rangkaian pemeriksaan hingga duplik, Albertus menyatakan berikutnya majelis hakim akan melakukan musyawarah sebelum membacakan vonis. Adapun sidang putusan terhadap Suharjito akan dibacakan pada Rabu (21/4). (OL-14)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Hasto tidak langsung menyambangi acara PDIP di Bali setelah bebas.
Sejumlah simpatisan Hasto menunggu di dekat pintu keluar rutan. Teriakan 'merdeka' terdengar saat Hasto keluar.
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved