Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Merasa Dijebak, Penyuap Kasus Ekspor Benur Minta Dibebaskan

Tri Subarkah
14/4/2021 14:03
Merasa Dijebak, Penyuap Kasus Ekspor Benur Minta Dibebaskan
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, Rabu (24/3).(Antara/ Reno Esnir.)

DIREKTUR PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa sebagai penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait izin ekspor benih bening lobster meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. Hal itu disampaikan penasihat hukum Suharjito dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

"Kami memohon patutlah menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa atau melepas terdakwa atau setidak-tidaknya memberikan pengampunan hakim berupa pidana yang seringan-ringannya," ujar penasihat hukum Suharjito, Aldwin Rahadian, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/4).

Aldwin mengklaim kliennya merupakan korban dari praktik korupsi yang sistematis. Praktik tersebut, lanjutnya, terejawantahkan dalam birokrasi yang sulit dengan kehadiran tim due diligence (uji tuntas). Ia menyebut suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 tanpa didasari niat sama sekali.

Menurut Aldwin, pengusaha dipersulit dengan birokrasi yang ada sehingga kliennya memberikan sesuatu agar izin yang dimohon dapat diberikan. Ini juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli meringankan atau a de charge, Muzakkir, dalam persidangan sebelumnya yang menyebut bahwa Suharjito hanyalah korban dari korupsi yang sistematis. "Terdakwa ialah korban dari muslihat staf khusus Menteri KKP, sehingga terdakwa terpaksa melalukan tindakan penyuapan kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan," tandas Aldwin.

Sementara itu, Suharjito yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan masih berat untuk dijalani. Ia berharap majelis hakim yang diketuai Albertus Usada bisa mengabulkan permohonan justice collaborator-nya. "Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan karena saya belum mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," aku Suharjito.

Atas pleidoi yang dibacakan Suharjito dan penasihat hukumnya, jaksa KPK langsung menanggapi dengan replik secara lisan. "Kami tim penuntut umum tetap pada (surat)tuntutan," singkat jaksa KPK Rony Yusuf.

"Begitu pun kami tim penasihat hukum menyampaikan secara lisan tetap pada nota pembelaan," timpal Aldwin saat mengutarakan duplik pihaknya. Dengan berakhirnya rangkaian pemeriksaan hingga duplik, Albertus menyatakan berikutnya majelis hakim akan melakukan musyawarah sebelum membacakan vonis. Adapun sidang putusan terhadap Suharjito akan dibacakan pada Rabu (21/4). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya