Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp24 Miliar Lebih

Tri Subarkah
15/4/2021 12:14
Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp24 Miliar Lebih
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo(MI/M IRFAN )

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (15/4).

Edhy, yang mengikuti sidang dari Gedung KPK, didakwa terkait suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Edhy telah menerima suap sebesar US$77 ribu dari Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), yang menjadi perusahaan eksportir benih bening lobster (BBL).

Baca juga: Sidang Perdana Edhy Prabowo Digelar Hari Ini

Edhy juga didakwa menerima suap senilai Rp24,625 miliar, yang merupakan akumulasi dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di ruang sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut jaksa KPK, suap diberikan ke Edhy melalui beberapa pihak, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, selaku ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, dan Siswandhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Pemberian suap dilakukan agar Edhy, Andreau, dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL pada PT DPPP serta perusahaan eksportir lainnya.

Perkara itu bermula dari rencana Edhy yang menginginkan pemberian izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor BBL. Hal itu dilakukan dengan mencabut peraturan era pendahulunya, Susi Pudjiastuti, yang bertolak belakang dengan keinginan Edhy.

Pada awal Mei 2020, Edhy meneken Permen KP No 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Berangkat dari Permen tersebut, Suharjito lantas menemui Edhy untuk menyampaikan keinginan melakukan kegiatan budidaya lobster dan ekspor BBL.

Edhy meminta Suharjito berkoordinasi dengan Safri dan menyerahkan surat permhonan. Setelah melakukan presentasi, tim uji tuntas meminta perusahaan Suharjito melakukan revisi atas proposal rencana bisnis.

Namun, revisi yang telah dilakukan oleh perusahaan Suharjito ditahan oleh Andreau sehingga tidak langsung diteruskan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Padahal, Dirjen Perikanan Budidaya berwenang menerbitkan Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster.

Karena izin budidaya lobster dan ekspor BBL tidak kunjung keluar, Suharjito memerintahkan Agus Kurniyawanto, selaku Manager Operasional Kapal PT DPPP, untuk menanyakan perkembangan permohonan izin. Dalam pertemuan dengan Safri, PT DPPP diminta membayar uang komitmen kepada Edhy.

"Untuk mendapatkan izin dimaksud, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada terdakwa melalui Safri sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan," terang Ronald.

Atas permintaan itu, Suharjito lantas menyanggupinya. Pada pertengahan Juni 2020, Suharjito memberikan uang sejumlah US$77 ribu ke Safri sambil mengatakan, "Ini titipan buat menteri."

Sepuluh hari kemudian, KKP menerbitkan Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster untuk PT DPPP. Sedangkan di awal Juli 2020, PT DPPP mendapat izin ekspor BBL.

Akibat perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Edhy dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Pascapembacaan dakwaan tersebut, hakim ketua Albertus Usaha menanyakan Edhy soal isi surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Edhy menyebut pada pokoknya ia telah mengerti. Adapun penasihat hukum Edhy, Soesilo Aribowo, menyebut pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Setelah kami berdisukusi dengan terdakwa melalui media zoom kemarin, kami berkesimpulan bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," tandas Soesilo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya