Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Usut Kasus Tanah Munjul, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Dhika Kusuma Winata
27/4/2021 15:28
Usut Kasus Tanah Munjul, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Logo KPK yang terpasang di gedung.(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada 2019. 

Sejumlah saksi yang dipanggil, yakni Yurisca Lady Enggareni (notaris), Minto Arisda (swasta) dan Junior Manajer Sub-Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya (2018-2019) Farouk Maurice Arzby.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/4).

Saat ini, lembaga antirasuah tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh BUMD DKI Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca juga: KPK Dalami Proses Pembelian Tanah di Munjul

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya, Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles, yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Namun, nama tersangka belum diumumkan secara resmi. KPK akan mengumumkan nama tersangka bersamaan dengan penahanan.

KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk sejumlah pihak, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak 26 Februari lalu.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya