Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Kamis (8/4). Lembaga Antikorupsi itu mendalami proses pembelian tanah di Munjul dari keterangan Yoory.
"Yoory didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait proses pengadaan tanah di wilayah Munjul, Cipayung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (9/4).
Tersangka dugaan korupsi pembelian lahan itu juga dikonfirmasi tentang kongkalikong di luar pembelian tanah. Ali enggan merinci kongkalikong yang dimaksud.
Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Edhy Prabowo ke Pengadilan
"Juga dikonfirmasi terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK tengah sibuk mendalami kasus dugaan rasuah pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur. Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus itu.
"Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory (Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Karyoto enggan membeberkan dua nama lainnya. Pasalnya, dia hanya keceplosan saat menyebut nama Yoory sebagai tersangka.
"Tapi enggak apa-apa saya bocorin sedikit saja, memang udah bocor dari kemarin kan gitu," ujar Karyoto. (OL-1)
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya.
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved