Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

KPK Jadwalkan Ulang Periksa Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

Dhika kusuma winata
21/4/2021 20:53
KPK Jadwalkan Ulang Periksa Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno
Ilustrasi.(DOK MI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Angin tak memenuhi panggilan lantaran mengaku sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

"Minta dijadwalkan ulang karena sakit," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4). Angin sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kasus itu, KPK sudah mengantongi sejumlah tersangka tetapi belum diumumkan. Pengumuman dilakukan bersamaan dengan penahanan.

Dalam perkara itu, KPK menduga pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi. Kasus suap untuk merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu diduga melibatkan tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai rasuahnya disebut-sebut mencapai Rp50 miliar.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK. Dari enam orang yang dicegah, dua di antaranya ASN Ditjen Pajak berinisial APA dan DR.

Empat orang lain berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan keenam orang itu berlaku selama enam bulan sejak 8 Februari lalu hingga 5 Agustus mendatang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya