Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Pastikan Buru Paul Zhang yang masih Berstatus WNI

Rahmatul Fajri
20/4/2021 18:56
Polri Pastikan Buru Paul Zhang yang masih Berstatus WNI
Kombes Ahmad Ramadhan(Antata)

POLRI memastikan tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal itu membantah pernyataan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku statusnya hanya bisa ditentukan oleh hukum Eropa, karena sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Atase Polri di KBRI Berlin dan Interpol.

Lalu, diketahui Paul Zhang masih warga negara Indonesia. Ia mengatakan tidak ada nama Paul Zhang dalam daftar yang akan melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

"Artinya, yang saya sampaikan tadi, karena tidak ada berarti dia masih memiliki paspor WNI dan dia masih menjadi WNI," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Maka dari itu, Ahmad mengatakan Paul Zhanv harus menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan Indonesia menganut prinsip keberlakuan hukum pidana asas teritorial dan asas nasionalitas.

Ia mengatakan asas teritorial artinya hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia. Lalu, asas nasionalitas yang berarti semua WNI melakukan tindak pidana di mana saja bisa diproses menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, Ahmad mengatakan asas nasionalitas berlaku dalam kasus Paul Zhang, karena ia merupakan WNI.

 

"Sepanjang ZPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionalitas yang dipakai," kata Ahmad.

 

Terkait pengejaran Zhang yang diketahui berada di Jerman, Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk penerbitan red notice yang selanjutnya akan dikaji lebih lanjut oleh Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis.

 

“Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan rednotice, apakah nanti lolos kajian Interpol," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Sebelumnya, Joseph Paul Zang mengunggah video di kanal YouTube miliknya. Ia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW di video tersebut.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya