Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI memastikan tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal itu membantah pernyataan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku statusnya hanya bisa ditentukan oleh hukum Eropa, karena sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Atase Polri di KBRI Berlin dan Interpol.
Lalu, diketahui Paul Zhang masih warga negara Indonesia. Ia mengatakan tidak ada nama Paul Zhang dalam daftar yang akan melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
"Artinya, yang saya sampaikan tadi, karena tidak ada berarti dia masih memiliki paspor WNI dan dia masih menjadi WNI," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Maka dari itu, Ahmad mengatakan Paul Zhanv harus menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan Indonesia menganut prinsip keberlakuan hukum pidana asas teritorial dan asas nasionalitas.
Ia mengatakan asas teritorial artinya hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia. Lalu, asas nasionalitas yang berarti semua WNI melakukan tindak pidana di mana saja bisa diproses menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, Ahmad mengatakan asas nasionalitas berlaku dalam kasus Paul Zhang, karena ia merupakan WNI.
"Sepanjang ZPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionalitas yang dipakai," kata Ahmad.
Terkait pengejaran Zhang yang diketahui berada di Jerman, Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk penerbitan red notice yang selanjutnya akan dikaji lebih lanjut oleh Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis.
“Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan rednotice, apakah nanti lolos kajian Interpol," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, Joseph Paul Zang mengunggah video di kanal YouTube miliknya. Ia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW di video tersebut.
Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (OL-8)
SEKJEN Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap dokter gadungan Elwizan Aminudin yang pernah menangani Timnas U-19.
Dok saya kok deg-degan...sesak nafas... apa saya keno covid 19 ??!
Direktur PT Aspek Kumbong, Jalan Raya Narogong, Desa Dyeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor itu merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penganiayan tahun 2018.
Mahboobhani tiba di bandara bersama isterinya yang bernama Vandhana Shamdas Mahboobhani menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 966 tujuan Singapura ke Jakarta.
Pria yang juga buronan FBI ini awalnya menetap di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama kurang lebih tiga bulan.
Menurut Yusri, pada November lalu, Medlin datang ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan fasilitas visa bebas kunjungan.
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan status DPO terkait aksi terorisme dengan inisial YI, AN, MF dan ARH. Adapun terduga teroris yang baru ditangkap berinisial AN.
Terduga teroris berinisial SB diketahui menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu pada Kamis (15/4) lalu. SB masuk dalam DPO Tim Densus 88 dan sudah disebarluaskan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved