Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Bareskrim masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tempat tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Argo menyebut pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu untuk mengetahui keberadaan Paul Zhang yang sebenarnya
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Negara Jerman dan Belanda untuk melacak keberadaan dari penista agama yang mengaku Nabi ke-26 itu.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika telah memutus akses (take down) 3.640 konten ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sejak 2018 hingga saat ini.
Agus tak menyebut waktu penyerahan permohonan ekstradisi. Dia hanya menyampaikan permohonan dilakukan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol.
Rusdi beralasan pihak kepolisian memiliki atase yang berada di KBRI Berlin, Jerman, untuk membantu proses komunikasi.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, sampai hari ini, Kamis (22/4) pukul 13.00, Kominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhang yang memenuhi unsur melanggar undang-undang.
Jozeph Paul Zhang, 48 yang kini jadi buronan dan memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono ternyata alumni SMA Negeri 1 Tegal, Jawa Tengah.
Penerbitan red notice akan membuat keberadaan Jozeph bakal ditolak keberadaannya dari negara mana pun.
Namun, Agus tidak menjelaskan lebih detail terkait pertimbangan paspor Jozeph tidak jadi dicabut.
Polri meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Menurut Masduki, Wapres menilai sebenarnya yang diungkapkan Zhang tidak ada maknanya.
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono mengaku sudah melepas status WNI
Meminta Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk penerbitan red notice yang selanjutnya akan dikaji lebih lanjut oleh Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis.
Pada tanggal 18 April 2021 Kemenkominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut.
Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol untuk menangkap Jozeph.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved