Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bareskrim Ajukan Permohonan Ekstradisi untuk Ciduk Paul Zhang

Yakub Pryatama
01/5/2021 11:13
Bareskrim Ajukan Permohonan Ekstradisi untuk Ciduk Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang(dok youtube/jozeph paul zhang)

BARESKRIM Polri dan Divisi Hubinter Polri menggelar koordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Ditjen AHU Kemenkumham soal penanganan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan salah satunya adalah mengajukan permohonan ekstradisi untuk menangkap Jozeph.

"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohohan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ahmad, Sabtu (1/5).

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Negara Jerman dan Belanda untuk melacak keberadaan dari penista agama yang mengaku Nabi ke-26 itu.

"Yang kedua berkoordinasi dengan sentral otority Eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaaan JPZ kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," tutur Ahmad.

Baca juga: Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Paul Zhang Lewat Kemenkumham

Dengan adanya permohonan ekstradisi tersebut, Ahmad berharap Jozeph Paul Zhang dapat segera diciduk dan dibawa ke Indonesia.

Sebelumnya, Jozeph diburu polisi lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acap kali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam.

Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.Atas perbuatannya, Jozeph dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya