Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLRI menyatakan masih belum bisa menangkap tersangka kasus penistaan agama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku pihaknya masih kesulitan menciduk Paul Zhang lantaran masalah awal berasal dari dunia maya.
"Ya tentunya kan dunia maya itu sebenarnya tidak semudah kita bayangkan," ucap Argo di Mabes Polri, Senin (17/5).
Argo menyebut pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu untuk mengetahui keberadaan Paul Zhang yang sebenarnya
"Ya tentunya kita butuh proses dan waktu," tukasnya.
Namun, Argo memastikan perburuan terduga penistaan agama itu bakal terus berlanjut hingga tertangkap.
"Untuk sementara kita masih tetap komunikasi. Kita masih mencari yang bersangkutan ada di mana. Tapi tetap dilakukan penyelidikan," terangnya.
Baca juga: Soal Jozeph Paul Zhang, Bareskrim belum Kirim Penyidik ke Jerman
Aparat kepolisian, lanjut Argo, masih terus jalin komunikasi dengan instansi lain seperti Kemenlu, Imigrasi, guna memburu sosok Paul Zhang.
Sebelumnya, Jozeph diburu polisi lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acap kali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam.
Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.
Atas perbuatannya, Jozeph dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.(OL-5)
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Bareskrim masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tempat tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Negara Jerman dan Belanda untuk melacak keberadaan dari penista agama yang mengaku Nabi ke-26 itu.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika telah memutus akses (take down) 3.640 konten ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sejak 2018 hingga saat ini.
Agus tak menyebut waktu penyerahan permohonan ekstradisi. Dia hanya menyampaikan permohonan dilakukan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol.
Rusdi beralasan pihak kepolisian memiliki atase yang berada di KBRI Berlin, Jerman, untuk membantu proses komunikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved