Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika telah memutus akses (take down) 3.640 konten ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sejak 2018 hingga saat ini. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan pemutusan akses itu juga mencakup kasus Paul Zhang.
“Dari 3.640 konten tersebut, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” jelasnya dilansir dari laman Kementerian Kominfo, Selasa (27/4).
Dedy Permadi mengutarakan, penjelasan ini penting diumumkan ke masyarakat karena dalam beberapa hari terakhir ini masyarakat banyak membahas konten ujaran kebencian SARA dari Josep Paul Zhang.
Menurutnya, Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Kembali lagi kami tegaskan, Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA,” tandasnya.
Tiga syarat
Dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar, Dedy Permadi menyebutkan tiga kriteria yang menjadi acuan Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.
“Yang ketiga, terakhir, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya.
Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kementerian Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan, ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kementerian Kominfo. Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2.
Pasal itu menyebutkan, "Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.”
Hal kedua yang menjadi dasar Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Dan yang terakhir regulasi yang baru saja tahun kemarin dikeluarkan oleh Menteri Kominfo yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy Permadi.
Ia menyatakan, dalam pelaksanaan pemutusan atau penanganan konten, Kementerian Kominfo terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, pengelola platform.
Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tidak turut menyebarluaskan konten atau muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kami juga memohon kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak terhasut dengan ajakan-ajakan yang ada untuk memusuhi atau membenci, baik kelompok ataupun individu berdasarkan alasan suku, agama, ras antargolongan atau alasan apapun,” pungkasnya. (H-2)
Studi terbaru yang dipublikasikan PLOS Mental Health mengungkapkan remaja dengan kecanduan internet mengalami perubahan dalam kimia otak dan konektivitas fungsional.
Orang tua seharusnya jadi role model penggunaan internet dan jangan sampai orang tua tidak paham dan paham konten yang diberikan anak.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
dampak negatif globalisasi untuk berbagai sektor kehidupan, baik pada sektor ekonomi, teknologi hingga sosial budaya, dan cara menyikapinya
Teknologi terus berkembang dan memberikan kemudahan bagi para traveler, terutama dalam hal konektivitas internet saat berada di luar negeri.
Pemerintah daerah memiliki program Cianjur Caang. Salah satu sasaran program itu yakni layanan akses internet ke semua wilayah di Kabupaten Cianjur.
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved