Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Jozeph Paul Zhang, Bareskrim belum Kirim Penyidik ke Jerman

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/4/2021 05:30
Soal Jozeph Paul Zhang, Bareskrim belum Kirim Penyidik ke Jerman
Jozeph Paul Zhang(Youtube Joseph Paul Zhang)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan belum mengirimkan tim penyidik untuk terbang ke Jerman guna melacak keberadaan tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang, hingga Kamis (22/4).

"Sementara belum (ada penyidik diberangkatkan ke Jerman). Karena kami menggunakan komunikasi yang ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).

Rusdi beralasan pihak kepolisian memiliki atase yang berada di KBRI Berlin, Jerman, untuk membantu proses komunikasi.

Baca juga: Kemenkominfo Blokir 44 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang

Pihak Divisi Hubungan Internasional Polri, kata Rusdi, juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman.

"Jadi seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan, dikerahkan untuk menyelesaikan kasus JPZ," tuturnya.

Jozeph sendiri, saat ini, tengah diburu kepolisian lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Polri mengklaim dapat memproses hukum tersangka lantaran masih berstatus sebagai WNI.

Maka, saat ini, Polri tengah mengurus penerbitan red notice ke Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Sebelumnya, Jozeph diburu polisi lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acap kali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.

Atas perbuatannya, Jozeph dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya