Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI meminta pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Diketahui, Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka usai diduga melakukan penistaan agama karena mengaku Nabi ke-26.
"Kita koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," papar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (21/4).
Menurut Agus, pencabutan paspor sangat diperlukan agar Jozeph tak bisa kabur dan bisa segera diamankan.
"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," tutur Agus.
Sebelumnya, Polri memastikan tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu membantah pernyataan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku statusnya hanya bisa ditentukan oleh hukum Eropa, karena sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Atase Polri di KBRI Berlin dan Interpol. Lalu, diketahui Paul Zhang masih warga negara Indonesia. Ia mengatakan tidak ada nama Paul Zhang dalam daftar yang akan melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
"Artinya, yang saya sampaikan tadi, karena tidak ada berarti dia masih memiliki paspor WNI dan dia masih menjadi WNI," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ahmad menambahkan Paul Zhang harus menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ahmad.
baca juga: Joseph Paul Zhang
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan Indonesia menganut prinsip keberlakuan hukum pidana asas teritorial dan asas nasionalitas. Ia mengatakan asas teritorial artinya hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia. Lalu, asas nasionalitas yang berarti semua WNI melakukan tindak pidana di mana saja bisa diproses menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan asas nasionalitas berlaku dalam kasus Paul Zhang, karena ia masih WNI. (OL-3)
PERNYATAAN Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sangat disayangkan dan menjadi pemantik terjadinya lagi isu politisasi agama di pemilh 2024.
PENELITI senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyayangkan pernyataan Ketum PAN Zulkifli Hasan yang termasuk melakukan politisasi agama.
Sikap hati-hati sangat diperlukan demi mencegah masuknya isu-isu yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan bangsa.
KOORDINATOR Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat sekaligus anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty meminta adanya upaya bersama untuk memperjelas definisi SARA
kekhawatiran terhadap akan terulangnya polarisasi masyarakat memiliki basis argumentasi yang referensial dan patut dikemukakan.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melihat ada dua kata penting yang perlu didalami, 'politik' dan 'agama'.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved