Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Saksi Ungkap Matheus Sangat Tunduk Kepada Pengusaha

Cahya Mulyana
06/4/2021 07:15
Saksi Ungkap Matheus Sangat Tunduk Kepada Pengusaha
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dikawal petugas menjalani sidang lanjutan di Gedung KPK, Rabu (31/3/2021).(MI/Susanto)

DIREKTUR PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan Matheus Joko Santoso (MJS) saat masih menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) sangat tunduk kepada pengusaha. MJS akan mengutamakan pelayanan kepada pengusaha termasuk kepada konsultan hukum Harry Van Sidabukke.

"Pernah tidak, stafnya saksi (Rajif) bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?," tanya terdakwa Harry Van Sidabukke saat menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin petang (5/4).

Harry mengaku tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dalam sebuah proyek sangat sulit didapatkan. Tetapi itu tidak berarti ketika dirinya yang memintanya kepada MJS.

"Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif.

Harry pun menegaskan bahwa untuk mendapatkan SPPBJ sangat mudah baginya karena bisa langsung meminta kepada MJS. "Jadi betul harus saya ya yang mintakan," telisik Harry.

Rajif pun membenarkan pernyataan tersebut, "Iya betul," tandas Rajif.

Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dengan total Rp3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

baca juga: KPK Panggil 11 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Suap Bansos

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya