Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun rencana jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 16 daerah. Penyusunan jadwal sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah.
Berdasarkan data yang diberikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada media pada Selasa (30/3), untuk Kabupaten Teluk Wondama, pelaksanaan PSU dijadwalkan 8 April 2021. Itu dengan batas waktu hingga 29 April 2021, atau 30 hari kerja sejak putusan MK.
Baca juga: KPU: Tak Ada Kampanye dalam PSU Pilkada
Kemudian, di Kabupaten Sekadau jadwal pelaksaan PSU pada 12 April 2021 dan Kabupaten Morowali Utara dijadwalkan pada 19 April 2021. Lalu, PSU di Kabupaten Labuhan Batu akan digelar pada 24 April 2021 dan Morowali Utara pada 19 April 2021. Berikut, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan di Kabupaten Rokan Hulu, masing-masing dijadwalkan pada 21 April 2021.
Sedangkan di Kabupaten Mandailing Natal, PSU dilaksanakan pada 20 April 2021. Lalu, di Kabupaten Indragiri Hulu, jadwal PSU pada 24 April 2021 dan Kota Banjarmasin pada 28 April 2021. Kemudian, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dijadwalkan pada 24 April 2021.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Soal Kasus Kerumunan
Sedangkan, PSU di Kabupaten Yalimo dilaksanakan pada 5 Mei 2021, lalu untuk Kabupaten Halmahera Utara dijadwalkan pada 28 April 2021. Adapun PSU untuk wilayah Jambi, juga dilaksanakan pada 5 Mei 2021 di 88 TPS.
Lalu, Kabupaten Boven Digoel melaksanakan PSU pada 23 Juni 2021. Terakhir, PSU di Kabupaten Nabire pada 14 Juli 2021. Hasyim menyebut jadwal PSU pemilihan gubernur Kalimantan Selatan yang digelar di 827 tempat pemungutan suara (TPS), belum diputuskan.(OL-11)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved