Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun rencana jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 16 daerah. Penyusunan jadwal sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah.
Berdasarkan data yang diberikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada media pada Selasa (30/3), untuk Kabupaten Teluk Wondama, pelaksanaan PSU dijadwalkan 8 April 2021. Itu dengan batas waktu hingga 29 April 2021, atau 30 hari kerja sejak putusan MK.
Baca juga: KPU: Tak Ada Kampanye dalam PSU Pilkada
Kemudian, di Kabupaten Sekadau jadwal pelaksaan PSU pada 12 April 2021 dan Kabupaten Morowali Utara dijadwalkan pada 19 April 2021. Lalu, PSU di Kabupaten Labuhan Batu akan digelar pada 24 April 2021 dan Morowali Utara pada 19 April 2021. Berikut, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan di Kabupaten Rokan Hulu, masing-masing dijadwalkan pada 21 April 2021.
Sedangkan di Kabupaten Mandailing Natal, PSU dilaksanakan pada 20 April 2021. Lalu, di Kabupaten Indragiri Hulu, jadwal PSU pada 24 April 2021 dan Kota Banjarmasin pada 28 April 2021. Kemudian, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dijadwalkan pada 24 April 2021.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Soal Kasus Kerumunan
Sedangkan, PSU di Kabupaten Yalimo dilaksanakan pada 5 Mei 2021, lalu untuk Kabupaten Halmahera Utara dijadwalkan pada 28 April 2021. Adapun PSU untuk wilayah Jambi, juga dilaksanakan pada 5 Mei 2021 di 88 TPS.
Lalu, Kabupaten Boven Digoel melaksanakan PSU pada 23 Juni 2021. Terakhir, PSU di Kabupaten Nabire pada 14 Juli 2021. Hasyim menyebut jadwal PSU pemilihan gubernur Kalimantan Selatan yang digelar di 827 tempat pemungutan suara (TPS), belum diputuskan.(OL-11)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved