Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan.
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di PN Jakarta Timur pada 26 Maret. Tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," ujar salah satu JPU di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Baca juga: Terduga Teroris Sempat Ikut Sidang Rizieq, Keamanan Ditingkatkan
Jaksa mempersoalkan eksepsi Rizieq yang merendahkan pihaknya. Dia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan kapasitas Rizieq sebagai tokoh agama, yang dikenal membawa jargon revolusi akhlak.
"Akan tetapi, dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan revolusi akhlaknya. Karena sering merendahkan orang lain. Dalam hal ini, JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata kurang pantas dari segi akhlakul karimah," imbuh jaksa tersebut.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Lalu, jaksa menilai surat dakwaan terhadap Rizieq telah disusun berdasarkan ketentuan dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Sopir Pengacara Rizieq Diamankan
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn-11/Jkt.Tim/eku/03/2021 tertanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa menyebut pihaknya akan memutuskan keberatan dari JPU terkait eksepsi Rizieq tersebut pada Selasa (6/4) mendatang. "Majelis hakim bermusyawarah menyusun keputusannya. Nanti keputusan dibacakan pada 6 April 2021," pungkas Suparman.(OL-11)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved