Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan.
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di PN Jakarta Timur pada 26 Maret. Tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," ujar salah satu JPU di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Baca juga: Terduga Teroris Sempat Ikut Sidang Rizieq, Keamanan Ditingkatkan
Jaksa mempersoalkan eksepsi Rizieq yang merendahkan pihaknya. Dia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan kapasitas Rizieq sebagai tokoh agama, yang dikenal membawa jargon revolusi akhlak.
"Akan tetapi, dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan revolusi akhlaknya. Karena sering merendahkan orang lain. Dalam hal ini, JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata kurang pantas dari segi akhlakul karimah," imbuh jaksa tersebut.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Lalu, jaksa menilai surat dakwaan terhadap Rizieq telah disusun berdasarkan ketentuan dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Sopir Pengacara Rizieq Diamankan
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn-11/Jkt.Tim/eku/03/2021 tertanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa menyebut pihaknya akan memutuskan keberatan dari JPU terkait eksepsi Rizieq tersebut pada Selasa (6/4) mendatang. "Majelis hakim bermusyawarah menyusun keputusannya. Nanti keputusan dibacakan pada 6 April 2021," pungkas Suparman.(OL-11)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved