Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada proses kampanye calon kepala daerah dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting, pihaknya segera menyiapkan proses tahapan PSU di 16 wilayah yang bakal dimulai April 2021. “Tidak ada lagi kampanye. KPU tidak lagi fasilitasi kampanye,” katanya dalam diskusi secara daring, Minggu (28/3).
Evi menjelaskan, pihaknya juga segera mengadakan rekruitmen badan ad hoc penyelenggara pemilu di daerah atas permintaan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini untuk memastikan para penyelenggara di tingkat lokal. “KPU Provinsi akan diminta mensupervisi KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
KPU, tambah Evi, juga akan menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam proses penghitungan suara, termasuk untuk penghitungan suara di dua kabupaten di Papua yaitu Boven Digul dan Nabire. “Kita wajibkan ke KPUD untuk gunakan sirekap,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan, pihaknya kan minta Bawaslu Papua lakukan supervisi kepada Bawaslu di kabupaten/kota saat lakukan pengawasan.
“Apalagi ada laporan yang menyebutkan kurangnya pengawasan di sejumlah wilayah,” jelasnya.
Rahmat juga mengkhawatirkan tidak mencukupinya dana yang disiapkan pemerintah daerah dalam PSU mendatang. “Menurut saya hal ini harus segera dikoordinasikan dengan KPU dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021). Dari 32 perkara yang diputus, MK meminta 16 daerah dilakukan pemungutan suara ulang. (OL-8)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved