Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada proses kampanye calon kepala daerah dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting, pihaknya segera menyiapkan proses tahapan PSU di 16 wilayah yang bakal dimulai April 2021. “Tidak ada lagi kampanye. KPU tidak lagi fasilitasi kampanye,” katanya dalam diskusi secara daring, Minggu (28/3).
Evi menjelaskan, pihaknya juga segera mengadakan rekruitmen badan ad hoc penyelenggara pemilu di daerah atas permintaan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini untuk memastikan para penyelenggara di tingkat lokal. “KPU Provinsi akan diminta mensupervisi KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
KPU, tambah Evi, juga akan menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam proses penghitungan suara, termasuk untuk penghitungan suara di dua kabupaten di Papua yaitu Boven Digul dan Nabire. “Kita wajibkan ke KPUD untuk gunakan sirekap,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan, pihaknya kan minta Bawaslu Papua lakukan supervisi kepada Bawaslu di kabupaten/kota saat lakukan pengawasan.
“Apalagi ada laporan yang menyebutkan kurangnya pengawasan di sejumlah wilayah,” jelasnya.
Rahmat juga mengkhawatirkan tidak mencukupinya dana yang disiapkan pemerintah daerah dalam PSU mendatang. “Menurut saya hal ini harus segera dikoordinasikan dengan KPU dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021). Dari 32 perkara yang diputus, MK meminta 16 daerah dilakukan pemungutan suara ulang. (OL-8)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved