Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua tidak pernah mengonfirmasi status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. Hal itu terungkap saat persidangan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIX/2021.
"Kami mengklarifikasi dari dokumen. Kami tidak lakukan (mengonfirmasi langsung) karena tidak diatur (dalam Peraturan KPU)," kata perwakilan KPU Sabu Raijua, Alpius P Saba, dikutip Selasa (30/3).
Ketua Panel sidang Saldi Isra menanyakan hal tersebut kepada Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim, klarifikasi dapat dilakukan jika terdapat laporan dari masyarakat dan terdapat keraguan.
Baca juga: Sulawesi Selatan Episentrum Partai NasDem
"Dimungkinkan dan diperbolehkan untuk mendapatkan keyakinan, maka dapat dilakukan klarifikasi (langsung)," ujar Hasyim.
Pertanyaan serupa juga dilayangkan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Jonixon Hege, yang mewakili Bawaslu, mengaku tidak mengonfirmasi langsung, lantaran Bawaslu hendak memastikan dulu kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua.
"Klarifikasi langsung dimungkinkan. Tapi kemarin kami ingin memastikan kepada KPU dulu," ujar Jonixon.
Hal itu disayangkan Panel Hakim Khusus MK karena Bawaslu memiliki banyak waktu untuk berkirim surat kepada KPU dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS). Tenggat waktu itu bisa dilakukan pada 5 September 2020 hingga Januari 2021.
"Tapi ini sesungguhnya mengenai siapa yang bekerja kurang maksimal dalam perkara ini? Coba evaluasi masing-masing karena semua punya kewenangan. Pintu itu terbuka dari publik dan Bawaslu," tegas Suhartoyo.
Di samping itu, Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore mengakui memiliki paspor AS yang masih berlaku hingga 2027. Dia mengaku meninggalkan AS sejak Maret 2019.
"(Berlaku) hingga 2027 yang mulia," ucap Orient saat menghadiri persidangan secara virtual.
MK meminta Orient memfotokopi paspor tersebut. Salinan paspor itu akan digunakan sebagai bukti.
Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja. Pemohon minta MK menetapkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua. (OL-1)
PERTEMUAN antara Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin di Anchorage, Alaska, Jumat waktu setempat atau Sabtu WIB, berakhir tanpa kesepakatan gencatan senjata di Ukraina.
Sebanyak 54% warga Amerika Serikat yakin konsumsi alkohol berdampak negatif bagi kesehatan.
APPLE akhirnya kembali mengaktifkan fitur saturasi oksigen pada perangkat Apple Watch, setelah sempat dilarang oleh Komisi Perdagangan Internasional (ITC) Amerika Serikat pada 2023
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan bertemu pada hari ini di Alaska untuk membahas upaya mengakhiri perang tiga tahun antara Moskow dan Ukraina.
Youtube menguji coba kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi pengguna di bawah 18 tahun.
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan negosiasi tarif lanjutan dengan AS.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved