Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Sayangkan tidak Ada Konfirmasi Status Kewarganegaraan Orient

Fachri Audhia Hafiez
30/3/2021 11:58
MK Sayangkan tidak Ada Konfirmasi Status Kewarganegaraan Orient
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore(ANTARA/Kornelis Kaha)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua tidak pernah mengonfirmasi status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. Hal itu terungkap saat persidangan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIX/2021.

"Kami mengklarifikasi dari dokumen. Kami tidak lakukan (mengonfirmasi langsung) karena tidak diatur (dalam Peraturan KPU)," kata perwakilan KPU Sabu Raijua, Alpius P Saba, dikutip Selasa (30/3).

Ketua Panel sidang Saldi Isra menanyakan hal tersebut kepada Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim, klarifikasi dapat dilakukan jika terdapat laporan dari masyarakat dan terdapat keraguan.

Baca juga: Sulawesi Selatan Episentrum Partai NasDem

"Dimungkinkan dan diperbolehkan untuk mendapatkan keyakinan, maka dapat dilakukan klarifikasi (langsung)," ujar Hasyim.

Pertanyaan serupa juga dilayangkan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Jonixon Hege, yang mewakili Bawaslu, mengaku tidak mengonfirmasi langsung, lantaran Bawaslu hendak memastikan dulu kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua.

"Klarifikasi langsung dimungkinkan. Tapi kemarin kami ingin memastikan kepada KPU dulu," ujar Jonixon.

Hal itu disayangkan Panel Hakim Khusus MK karena Bawaslu memiliki banyak waktu untuk berkirim surat kepada KPU dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS). Tenggat waktu itu bisa dilakukan pada 5 September 2020 hingga Januari 2021.

"Tapi ini sesungguhnya mengenai siapa yang bekerja kurang maksimal dalam perkara ini? Coba evaluasi masing-masing karena semua punya kewenangan. Pintu itu terbuka dari publik dan Bawaslu," tegas Suhartoyo.

Di samping itu, Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore mengakui memiliki paspor AS yang masih berlaku hingga 2027. Dia mengaku meninggalkan AS sejak Maret 2019.

"(Berlaku) hingga 2027 yang mulia," ucap Orient saat menghadiri persidangan secara virtual.

MK meminta Orient memfotokopi paspor tersebut. Salinan paspor itu akan digunakan sebagai bukti.

Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja. Pemohon minta MK menetapkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya