Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Effendi Ghazali Jelaskan Pemanggilannya oleh KPK Sebagai Saksi

Dhika Kusuma Winata
25/3/2021 19:16
Effendi Ghazali Jelaskan Pemanggilannya oleh KPK Sebagai Saksi
Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali memenuhi panggilan penyidik KPK.(MI/Susanto)

PAKAR komunikasi politik Effendi Ghazali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus bansos covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Dia menjelaskan kedatangannya sebagai saksi dalam perkara itu.

"Saya baru mendapat panggilan semalam jam 19.41 WIB melalui WA (Whatsapp). Saya belum mendapat surat panggilan resminya tapi karena ini demi KPK saya datang saja," kata Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3).

Effendi disebut-sebut memiliki kuota bansos melalui CV Hasil Bumi Nusantara yang menggarap 162.250 paket sembako dengan nilai Rp48,6 miliar. Namun, Effendi membantah dugaan itu. Dia mengatakan tak tahu-menahu perusahaan itu. Ia bahkan siap dikonfrontasi.

"Mengenai ada PT atau CV itu, saya mengatakan saya tidak kenal. Yang lebih gampang begini sebenarnya, panggil saja PT atau CV-nya dikonfrontasi dengan saya. Apakah dia memang dapat segitu, kapan dikasihnya, kemudian apa urusannya dengan saya," kata Effendi.

Effendi juga mengaku heran dengan panggilan KPK. Dalam pemanggilan yang diterima, ia turut diminta penyidik untuk membawa rekening perusahaan.

"Panggilan KPK isinya harap membawa rekening perusahaan sejak Januari 2020 dan PO bansos Kemensos. Saya ambil rekening siapa, dari perusahaan mana," ucapnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Effendi sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Dalam perkara itu, komisi antirasuah menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry.

Dari lima tersangka, baru perkara Harry dan Ardian yang sudah disidangkan di pengadilan. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya