Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Menjadi Justice Collaborator Harapan Terakhir Joko Tjandra

Tri Subarkah
25/3/2021 16:20
Menjadi Justice Collaborator Harapan Terakhir Joko Tjandra
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Joko Tjandra.(Antara/Rivan Awal Lingga.)

JOKO Soegiarto Tjandra menjalani sidang terakhir dengan agenda pembacaan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Dalam duplik yang dibacakan penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, Joko tetap meminta agar permohonan sebagai justice collaborator-nya diterima.

Menurut Soesilo, jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar permohonan JC tersebut ditolak telah keliru dalam memahami fakta perkara. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan korban, bukan pelaku utama.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah pelaku utama, melainkan korban dari penipuan," kata Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).

Pihaknya beralasan bahwa Joko telah banyak mengungkap berbagai informasi penting, bahkan saat penyidik belum menemukan barang bukti apapun. Misalnya, kata Soesilo, dokumen rencana aksi action plan terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), manifes, dan jadwal penerbangan terdakwa.

"Permohonan justice collaborator atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sepatutnya diterima untuk seluruhnya," ujar Joko.

Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Joko juga menolak replik atau tanggapan JPU terhadap nota pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya. Dengan kata lain, Joko tetap meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Kalaupun memiliki pandangan yang berbeda, ia berharap hakim dapat memvonisnya seringan-ringannya.

Diketahui, terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu menjadi terdakwa terkait suap pengurusan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.

JPU meyakini Joko telah memberikan uang sebesar US$500 ribu kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirnamalasari dan Andi Irfan Jaya.

Sementara terkait pengurusan red notice, Joko disebut telah menyuap dua perwira tinggi Polri, dengan rincian US$100 ribu ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Sing$200 ribu serta US$370 ribu ke mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis mengagendakan sidang pembacaan putusan pada Senin (5/4) mendatang. "Dengan demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan," tandas Damis.

Di luar ruang sidang, Joko sendiri mengakui bahwa dirinya santai dalam menghadapi sidang vonis. Ia optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan sesuai harapannya.

"Memang faktanya itu kan penipuan. Saya didatangi kok di Malaysia, bukan saya yang mencari. Itu keyakinan dan fakta di persidangan," papar Joko. "Harapan saya yang terbaiklah," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya