Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JOKO Soegiarto Tjandra menjalani sidang terakhir dengan agenda pembacaan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Dalam duplik yang dibacakan penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, Joko tetap meminta agar permohonan sebagai justice collaborator-nya diterima.
Menurut Soesilo, jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar permohonan JC tersebut ditolak telah keliru dalam memahami fakta perkara. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan korban, bukan pelaku utama.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah pelaku utama, melainkan korban dari penipuan," kata Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).
Pihaknya beralasan bahwa Joko telah banyak mengungkap berbagai informasi penting, bahkan saat penyidik belum menemukan barang bukti apapun. Misalnya, kata Soesilo, dokumen rencana aksi action plan terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), manifes, dan jadwal penerbangan terdakwa.
"Permohonan justice collaborator atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sepatutnya diterima untuk seluruhnya," ujar Joko.
Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Joko juga menolak replik atau tanggapan JPU terhadap nota pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya. Dengan kata lain, Joko tetap meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Kalaupun memiliki pandangan yang berbeda, ia berharap hakim dapat memvonisnya seringan-ringannya.
Diketahui, terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu menjadi terdakwa terkait suap pengurusan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
JPU meyakini Joko telah memberikan uang sebesar US$500 ribu kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirnamalasari dan Andi Irfan Jaya.
Sementara terkait pengurusan red notice, Joko disebut telah menyuap dua perwira tinggi Polri, dengan rincian US$100 ribu ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Sing$200 ribu serta US$370 ribu ke mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis mengagendakan sidang pembacaan putusan pada Senin (5/4) mendatang. "Dengan demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan," tandas Damis.
Di luar ruang sidang, Joko sendiri mengakui bahwa dirinya santai dalam menghadapi sidang vonis. Ia optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan sesuai harapannya.
"Memang faktanya itu kan penipuan. Saya didatangi kok di Malaysia, bukan saya yang mencari. Itu keyakinan dan fakta di persidangan," papar Joko. "Harapan saya yang terbaiklah," pungkasnya. (OL-14)
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR secara mengejutkan memutuskan untuk memberikan pengampunan atau amnesti untuk Sekjen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved