KPK Sarankan Supervisi Petugas Pajak Dilakukan Bertingkat

Tri Subarkah
05/3/2021 21:47
KPK Sarankan Supervisi Petugas Pajak Dilakukan Bertingkat
Petugas melayani wajib pajak di kantor pajak(Antara/Muhammad Ayudha)

DEPUTI Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyarankan peningkatan pengawasan terhadap petugas pajak. Hal itu bisa dilakukan dengan supervisi bertingkat. 

"Kalau disupervisi ketat, yang namanya oknum bisa ketangkep. Sekarang ini supervisinya lebih lunak, kalau ada yang ketangkep, misalnya pemeriksa, ya pemeriksa saja yang kena," ujar Pahala kepada Media Indonesia, Jumat (5/3).

Ia menjelaskan, pengetatan supervisi diperlukan karena pemeriksaan pajak memiliki keahlian khusus. Dalam praktiknya di lapangan, keahlian tersebut tercermin dari pengetahuan yang tidak simetris antara petugas pajak dan wajib pajak.

Baca juga : Suap Pajak, ICW Soroti Pengawasan Kemenkeu

Pahala menyebut ketidakseimbangan pengetahuan itu menjadi celah bagi petugas pajak nakal untuk memanipulasi angka yang seharusnya dibayarkan wajib pajak. 

Ini misalnya terjadi saat seseorang memiliki kewajiban membayar pajak 100. Namun petugas pajak memintanya membayar 500. Akhirnya, petugas pajak membuka ruang negosiasi dengan meminta wajib pajak membayar kewajibannya sebesar 100 dan memberikan petugas tersebut 100 sebagai tanda jasa.

"Sebenernya harus bayar 100, karena pengetahuannya nggak ada, jadi kemakan sama gertakan petugas pajak," terangnya Pahala. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya