Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DEPUTI Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyarankan peningkatan pengawasan terhadap petugas pajak. Hal itu bisa dilakukan dengan supervisi bertingkat.
"Kalau disupervisi ketat, yang namanya oknum bisa ketangkep. Sekarang ini supervisinya lebih lunak, kalau ada yang ketangkep, misalnya pemeriksa, ya pemeriksa saja yang kena," ujar Pahala kepada Media Indonesia, Jumat (5/3).
Ia menjelaskan, pengetatan supervisi diperlukan karena pemeriksaan pajak memiliki keahlian khusus. Dalam praktiknya di lapangan, keahlian tersebut tercermin dari pengetahuan yang tidak simetris antara petugas pajak dan wajib pajak.
Baca juga : Suap Pajak, ICW Soroti Pengawasan Kemenkeu
Pahala menyebut ketidakseimbangan pengetahuan itu menjadi celah bagi petugas pajak nakal untuk memanipulasi angka yang seharusnya dibayarkan wajib pajak.
Ini misalnya terjadi saat seseorang memiliki kewajiban membayar pajak 100. Namun petugas pajak memintanya membayar 500. Akhirnya, petugas pajak membuka ruang negosiasi dengan meminta wajib pajak membayar kewajibannya sebesar 100 dan memberikan petugas tersebut 100 sebagai tanda jasa.
"Sebenernya harus bayar 100, karena pengetahuannya nggak ada, jadi kemakan sama gertakan petugas pajak," terangnya Pahala. (OL-7)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved