Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Setor Rp700 Juta ke Kas Negara dari Lima Koruptor

Tri Subarkah
05/3/2021 14:07
KPK Setor Rp700 Juta ke Kas Negara dari Lima Koruptor
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang denda maupun uang pengganti dari lima terpidana korupsi. Total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp700 juta lebih. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut hal tersebut sebagai komitmen lembaga antirasuah untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara.

"Sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh KPK," jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/4).

Ali Fikri memaparkan uang tersebut berasal dari denda Kurnia Alexander Muskitta (kasus suap Krakatau Steel), Radian Azhar (kasus suap Kalapas Sukamiskin), Indung Andriani (kass suap ke Bowo Sidik), Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), dan Ramlan Suryadi (suap proyek PU-Pera di Muara Enim).

Uang yang dimasukan ke kas negara dari Muskitta adalah pembayaran denda sebesar Rp50 juta. Hukuman tersebut didasarkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019.

Sejumlah Rp50 juta berasal dari Radian berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung No. 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020. Ketiga, pembayaran denda dari Indung sejumlah Rp200 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Empat, cicilan uang pengganti dari Ahmad Yani sejumlah Rp100 juta berdasarkan putusan MA No. 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021. Terakhir, cicilan uang pengganti dari Ramlan sebesar Rp302.675.000 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang No. 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya