Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JURU bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdulah, Veronica Moniaga, membatah jika bosnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Sabtu (27/2) sekitar pukul 01.00 Wita di Rumah Dinas Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Dalam keterangannya kepada sejumlah jurnalis di gerbang belakang rumah dinas gubernur, Jalan Sungai Tangka Makassar, Veronica mengatakan jika tim dari KPK datang saat Nurdin Abdullah sedang beristirahat seperti biasanya.
Baca juga: Gubernur Sulsel Kena OTT, KPK Amankan Uang 1 Koper
Dia juga menyebut jika Nurdin Abdullah memang berangkat ke Jakarta, tapi hanya berangkat berdua dengan ajudannya Samsul Bahri.
"Karena standarnya memang demikian, jika bapak bepergian ada yang menemani. Kami tidak tahu soal sprindik yang bereda, yang kami tahu pak gubernur dan ajudan dijemput secara terhormat dan tidak dijemput paksa OTT atau apapun, sama sekali tidak seperti itu yang ada dan terjadi," kilah Veronica.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diinformasikan tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (27/2) sekitar pukul 01.00 Wita di Rumah Jabatannya, Jalan jenderal Sudirman Makassar. Selain Nurdin, tim KPK beranggotakan sembilan orang juga mengamankan lima orang lainnya.
Mereka ialah seorang pengusaha dan sopirnya, ajudan gubernur, serta sekretaris salah satu OPD di Sulsel juga bersama sopirnya. Semuanya sudah bertolak ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 617 dan sekitar pukul 07.00 Wita mereka keluar lewat pintu 2 Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Benar, Jumat, 26 Februari, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada
rekan-rekan semua," kata Ali Fikri lewat pesan singkat.
Sementara itu, dari informasi yang beredar selain lima orang tersebut barang bukti yang ikut diamankan oleh Tim KPK yaitu sebuah koper yang berisi uang sebesar Rp1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel. (OL-6)
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Tujuh bulan berlalu, pintu ruang kerja gubernur itu pun dibongkar oleh Bagian Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Sulsel, Senin (6/9).
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ynag juga dua tahun penjara.
KPK merampungkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. KPK melimpahkan perkara Nurdin ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Maros Hasmin Badoa
Dalam kasus itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved