Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Selisik Aliran Suap Nurdin Abdullah

Cahya Mulyana
21/6/2021 16:48
KPK Selisik Aliran Suap Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi beruapa suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsesl) Tahun Anggaran 2020-2021. Lembaga antirasuah fokus menelusuri aliran uang haram yang dinikmati tersangka kasus ini, eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Jumat (17/6) bertempat di Polda Sulsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka NA dan tersangka lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/6).

Menurut Ali, saksi-saksi yang dimaksud ialah Kwan Sakti Rudy Moha berstatus wiraswasta dan Syamsul Bahri berprofesi sebagai PNS. Keduanya dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke Nurdin Abdullah dari berbagai pihak.

"Kemudian Andi Sahwan Mulia Rahman berstatus dan Andi Ardin Tjatjo, keduanya PNS, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Sulsel," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Maros Hasmin Badoa. Itu terkait dugaan pembelian tanah oleh Nurdin yang uangnya diduga berasal dari kontraktor proyek di Sulsel.

Penyidik KPK juga mengonfirmasi dugaan aliran dana yang diberikan ke Nurdin Abdullah. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Polres Maros, Sulsel.

"Kwan Sakti Rudy Moha yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka NA (Nurdin) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," pungkas Ali.

Dalam perkara itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulsel. Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira.

Selain dari Agung, KPK menduga ada sejumlah uang dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021 dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin. Berikut, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR dan rumah tersangka penyuap Nurdin, yakni Agung Sucipto. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya