Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kebijakan ekspor benih lobster yang dilakukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menduga Edhy membuka keran ekspor benih lobster lantaran para eksportir sebelumnya sudah memberi uang.
"Terkait kebijakan tersangka EP (Edhy Prabowo) yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).
Penyelisikan soal kebijakan ekspor benih lobster itu didalami penyidik ketika memeriksa Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, Selasa (23/2).
Adapun dasar ekspor benih lobster itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020. Aturan yang diteken Edhy itu membuka ekspor benih lobster setelah sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu Susi Pudjiastuti.
KPK juga memeriksa saksi lainnya tersangka Edhy yakni seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, notaris Alvin Nugraha, mahasiswa Lutpi Ginanjar, karyawan swasta Badriyah Lestari, dan Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya.
Saksi Gellwynn didalami terkait dugaan penggunaan kartu kredit bank milik istri Edhy, Iis Rosita Dewi, yang diduga digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat. Untuk saksi Alvin Nugraha dilakukan penyitaan dokumen kepemilikan tanah di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy. Penyidik KPK baru-baru ini melakukan penyitaan atas vila dan tanah di Sukabumi itu.
Baca juga : KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Edhy Prabowo
Terkait saksi Lutpi, penyidik menyita dokumen perusahaan milik PT Aero Citra Cargo (ACK) yang terkait dengan perkara. Saksi Badriyah Lestari, didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank miliknya untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK. Adapun saksi Alex Wijaya dikonfirmasi terkait pembukuan rekening bank tersangka staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misata.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy. (OL-2)
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved