Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kebijakan ekspor benih lobster yang dilakukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menduga Edhy membuka keran ekspor benih lobster lantaran para eksportir sebelumnya sudah memberi uang.
"Terkait kebijakan tersangka EP (Edhy Prabowo) yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).
Penyelisikan soal kebijakan ekspor benih lobster itu didalami penyidik ketika memeriksa Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, Selasa (23/2).
Adapun dasar ekspor benih lobster itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020. Aturan yang diteken Edhy itu membuka ekspor benih lobster setelah sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu Susi Pudjiastuti.
KPK juga memeriksa saksi lainnya tersangka Edhy yakni seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, notaris Alvin Nugraha, mahasiswa Lutpi Ginanjar, karyawan swasta Badriyah Lestari, dan Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya.
Saksi Gellwynn didalami terkait dugaan penggunaan kartu kredit bank milik istri Edhy, Iis Rosita Dewi, yang diduga digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat. Untuk saksi Alvin Nugraha dilakukan penyitaan dokumen kepemilikan tanah di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy. Penyidik KPK baru-baru ini melakukan penyitaan atas vila dan tanah di Sukabumi itu.
Baca juga : KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Edhy Prabowo
Terkait saksi Lutpi, penyidik menyita dokumen perusahaan milik PT Aero Citra Cargo (ACK) yang terkait dengan perkara. Saksi Badriyah Lestari, didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank miliknya untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK. Adapun saksi Alex Wijaya dikonfirmasi terkait pembukuan rekening bank tersangka staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misata.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy. (OL-2)
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved