KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Edhy Prabowo

Dhika Kusuma Winata
24/2/2021 12:54
KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Edhy Prabowo
Tersangka kasus suap ekspor benih lobster atau benur Edhy Prabowo(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tiga saksi itu yakni Direktur Mitra Jaya Persada Sudiarto serta dua karyawan swasta I Ketut Lila Buana dan Noer Syamsi Zakaria.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Enam Saksi

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

Dalam penyidikan, KPK belakangan terus menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara itu. Penyidik mengungkap uang suap digunakan untuk membeli barang mewah, sepeda, mobil, tanah, sewa apartemen, modifikasi mobil, hingga vila. Komisi antirasuah juga mencatat uang Rp16 miliar disita dari sejumlah penggeledahan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya