Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Enam Saksi

 Dhika Kusuma Winata
23/2/2021 12:58
Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Enam Saksi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keenammnya dipanggil untuk melengkapi berkas perkara Edhy.

"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2).

Keenam saksi yang dipanggil yakni seorang PNS Gellwynn DH Yusuf, pimpinan Bank BNI Cabang Cibinong Bogor Alex Wijaya, mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar, karyawan swasta Badriyah Lestari, dan dua notaris bernama Alvin Nugraha dan Lies Hermaningsing.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

Dalam penyidikan, KPK belakangan terus menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara itu. Penyidik mengungkap uang suap digunakan untuk membeli barang mewah, sepeda, mobil, tanah, sewa apartemen, modifikasi mobil, hingga vila. Komisi antirasuah juga mencatat uang Rp16 miliar disita dari sejumlah penggeledahan. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya