Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KRISIS global akibat pandemi covid-19 mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis dan mendorong penerapan cara baru, termasuk penyelenggaraan peradilan.
Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat dan harus mematuhi protokol kesehatan. Serta, mengurangi pertemuan tatap muka dan mencegah kerumunan.
Saat menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020 secara virtual, Presiden Joko Widodo menilai MA telah melakukan cara kerja baru dengan akselerasi penggunaan teknologi informasi. Baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation. Sehingga, pelayanan masyarakat tidak terganggu dan kualitas putusan juga tetap terjaga.
"Saya mencatat sebelum pandemi, MA sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut," ujar Jokowi, sapaan akrabnya, di Istana Negara, Rabu (17/2).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak 30 Kasus Sengketa Pilkada
"Momentum pandemi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental," imbuhnya.
Presiden berpendapat penyelenggara peradilan penting untuk melakukan terobosan. Hal tersebut membuktikan bahwa sistem peradilan Indonesia mampu beradaptasi dengan cepat. Sehingga, dapat terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik.
Namun, Kepala Negara mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukan tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas. Serta, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat implementasi peradilan modern.
Pemerintah memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya MA yang memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara pidana, pidana militer, dan jinayat, berikut peningkatan versi direktori putusan.
Baca juga: Menkominfo: Penerapan UU ITE Tidak Boleh Timbulkan Ketidakadilan
"Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat. Jika dibandingkan 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court pada 2020 meningkat 295%," pungkasnya.
Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di MA juga mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan. Jumlah perkara yang diterima bahkan terbanyak dalam sejarah. Perkara yang diputus pun tak kalah banyak. Menurut Jokowi, hal ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan.
"Saya berharap MA terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court. Termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring. Salinan putusan atau e-Verdict, juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara perdata yang bersifat khusus," jelas Presiden.
Upaya reformasi peradilan melalui penerapan sistem peradilan yang modern adalah keharusan. Sebagai benteng keadilan, MA dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan investor melalui keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.(OL-11)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Itu dapat memperkuat integritas aparat peradilan agar bersih dari korupsi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved