Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran serta penggunaan uang dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kini muncul dugaan, Edhy ditengarai menggunakan uang lobster untuk memodifikasi mobil, membeli parfum mewah, serta membeli tanah.
"Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/2) malam.
Dugaan penggunaan uang itu didalami penyidik komisi dari pemeriksaan saksi pada Kamis (11/2). Penyidik memeriksa dua karyawan swasta bernama Heryanto dan Ken Widharyuda Rinaldo. Dari pemeriksaan saksi Heryanto, penyidik mendalami aliran uang Edhy untuk membeli parfum hingga aset berupa tanah.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah dan parfum dengan merek ternama untuk tersangka EP (Edhy)," imbuh Ali Fikri.
Dari pemeriksaan saksi Ken, penyidik mengonformasi dugaan pembayaran sejumlah uang oleh tersangka Ainul Faqih dan tersangka Amiril Mukminin untuk keperluan memodifikasi mobil milik Edhy.
Dalam kasus itu, komisi antirasuah mencatat sudah Rp16 miliar disita dari sejumlah penggeledahan termasuk di rumah dinas Edhy. Dari penangkapan sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang mewah hasil belanjaan Edhy yakni sejumlah jam, tas, dan pakaian. Kemudian, ada pula lima unit mobil dan sembilan sepeda.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
baca juga: Uang Korupsi Edhy Diduga Juga Mengalir ke Model dan Pebulu Tangkis
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy. (OL-3)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved