Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sebagai saluran terakhir bagi pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang merasa dicurangi, harus memberikan hak mereka dengan cara memeriksa, meneliti, dan menyidangkannya, sehingga terbukti ada atau tidaknya kecurangan sehingga keadilan benar-benar diterapkan.
Sebaliknya, MK jangan mengandalkan pasal kuantitatif saja seperti yang diatur dalam Pasal 158 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sangat membatasi hak mereka untuk memperoleh keadilan.
“Siapapun yang dicurangi, harus diberi hak. Pengajuan gugatannya harus diperiksa dan diuji dan dilakukan pembuktian .Bukan dibatasi dan dihentikan, hanya karena sebatas angka-angka seperti disyaratkan dalam Pasal 158 itu. MK jangan jadi ‘Mahkamah Kalkulator’,” ujar Ahmad Yani, mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014, Selasa (9/2).
Ahmad Yani yang kini menjadi advokat mengatakan, kecurangan, apalagi kejahatan dalam setiap kontestasi pemilihan seperti Pilkada lalu atau pemilu legislatif atau pemilu presiden,tidak boleh diabaikan.
Menurut Yani, satu kecurangan atau kejahatan maupun seribu kecurangan atau kejahatan dalam proses pemilihan, itu sifatnya sangat subtansial dan bisa membuat kontestasi menjadi tidak jujur, dan tidak adil sebagaimana asas pemilihan.
“Kalau kita menginginkan pelaksanaan pemilihan (Pilkada,Pileg, dan Pilpres) jujur dan adil, tutup semua pintu kecurangan/kejahatan. Kemudian, beri sanksi tegas mereka yang melakukan kecurangan atau kejahatan,sehingga akan membuat jera,” tegas Yani.
Peran Mahkamah Konstitusi
Yani mengatakan, untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil, proses dari awal yakni dari proses penyusunan UU, pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang serius, pelaksanaan UU itu sendiri, lalu pengawasannya. Ketika kontestasi berlangsung dan hasilnya dinilai ada kecurangan, di sini MK berperan.
“Jadi, MK harus menjadi pintu terakhir mencari keadilan. Maka, jangan abaikan mereka yang dicurangi, MK jangan terpaku pada ‘pasal kuantitatif’ seperti Pasal 158 UU Pilkada itu,” tuturnya.
Seperti diumumkan MK, dalam Pilkada Serentak lalu, ada sebanyak 136 pasangan calon yang mengajukan gugatan perselisihan hasil, tapi hanya 25 yang memenuhi syarat untuk diproses di MK.
Menurut Ahmad Yani, semua yang mengajukan itu mestinya diproses, diperiksa, dan kemudian dibuktikan dalam persidangan.”Itu hak politik mereka mencari keadilan di MK,” katanya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menyampaikan pandangannya agar MK mengabaikan Pasal 158 dalam menangani gugatan perselihan hasil Pilkada. (RO/OL-09)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved