Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengakui adanya kendala yang ditemui dalam penyitaan aset dalam dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Hal itu berkaitan dengan aset yang tersebar di luar negeri.
"Banyak (kendala), sistem hukumnya yang berbeda dengan negara lain juga kendala," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).
Ali menyebut pihaknya tidak hanya melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka, tapi juga yang memiliki keterkaitan dengan aset perusahaan ASABRI. Penyitaan aset dilakukan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan sementara BPK mencapai Rp23 triliun lebih.
"Sepanjang ada kaitannya, nanti ada ASABRI, kita teliti dulu deh aliran dananya bagaimana," ujar Ali.
Sementara itu, penyidik juga tetap menelusuri aset milik terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Keduanya diketahui turut dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi ASABRI.
Menurut Ali, apabila aset yang didapat dari Benny dan Heru terbukti hanya dari korupsi Jiwasraya, penyitaan dilakukan melalui gugatan perdata. Ini disebabkan karena perkara Jiwasraya dengan terdakwa Benny dan Heru telah selesai di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Mantan Direktur Asabri Kaget Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kalau misalnya ada Jiwasraya ya bisa dilakukan gugatan perdata. Kan Pasal 38 ya, kalau ada barang yang belum diputus dalam perkara itu tetapi diduga bisa dilakukan gugatan perdata, Pasal 38c UU (Tipikor)," terang Ali.
Selain Benny dan Heru, Kejagung juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Wamen BUMN: Kasus Asabri Punya Keterkaitan dengan Jiwasraya
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved