Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengakui adanya kendala yang ditemui dalam penyitaan aset dalam dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Hal itu berkaitan dengan aset yang tersebar di luar negeri.
"Banyak (kendala), sistem hukumnya yang berbeda dengan negara lain juga kendala," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).
Ali menyebut pihaknya tidak hanya melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka, tapi juga yang memiliki keterkaitan dengan aset perusahaan ASABRI. Penyitaan aset dilakukan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan sementara BPK mencapai Rp23 triliun lebih.
"Sepanjang ada kaitannya, nanti ada ASABRI, kita teliti dulu deh aliran dananya bagaimana," ujar Ali.
Sementara itu, penyidik juga tetap menelusuri aset milik terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Keduanya diketahui turut dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi ASABRI.
Menurut Ali, apabila aset yang didapat dari Benny dan Heru terbukti hanya dari korupsi Jiwasraya, penyitaan dilakukan melalui gugatan perdata. Ini disebabkan karena perkara Jiwasraya dengan terdakwa Benny dan Heru telah selesai di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Mantan Direktur Asabri Kaget Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kalau misalnya ada Jiwasraya ya bisa dilakukan gugatan perdata. Kan Pasal 38 ya, kalau ada barang yang belum diputus dalam perkara itu tetapi diduga bisa dilakukan gugatan perdata, Pasal 38c UU (Tipikor)," terang Ali.
Selain Benny dan Heru, Kejagung juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Wamen BUMN: Kasus Asabri Punya Keterkaitan dengan Jiwasraya
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved