Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengakui adanya kendala yang ditemui dalam penyitaan aset dalam dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Hal itu berkaitan dengan aset yang tersebar di luar negeri.
"Banyak (kendala), sistem hukumnya yang berbeda dengan negara lain juga kendala," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).
Ali menyebut pihaknya tidak hanya melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka, tapi juga yang memiliki keterkaitan dengan aset perusahaan ASABRI. Penyitaan aset dilakukan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan sementara BPK mencapai Rp23 triliun lebih.
"Sepanjang ada kaitannya, nanti ada ASABRI, kita teliti dulu deh aliran dananya bagaimana," ujar Ali.
Sementara itu, penyidik juga tetap menelusuri aset milik terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Keduanya diketahui turut dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi ASABRI.
Menurut Ali, apabila aset yang didapat dari Benny dan Heru terbukti hanya dari korupsi Jiwasraya, penyitaan dilakukan melalui gugatan perdata. Ini disebabkan karena perkara Jiwasraya dengan terdakwa Benny dan Heru telah selesai di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Mantan Direktur Asabri Kaget Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kalau misalnya ada Jiwasraya ya bisa dilakukan gugatan perdata. Kan Pasal 38 ya, kalau ada barang yang belum diputus dalam perkara itu tetapi diduga bisa dilakukan gugatan perdata, Pasal 38c UU (Tipikor)," terang Ali.
Selain Benny dan Heru, Kejagung juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Wamen BUMN: Kasus Asabri Punya Keterkaitan dengan Jiwasraya
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved