Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara senilai Rp669 juta dari mantan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui, terpidana perkara korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Papua sepanjang 24 kilometer pada tahun anggaran 2015.
"Jaksa eksekusi KPK, Jumat (29/1), telah melakukan penyetoran ke Kas Negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669 juta dari terpidana David Manibui," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2).
Penyetoran berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
Ali menyatakan pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera. Namun, upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan lembaganya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap David.
David telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PU Papua Mikael Kambuaya.
Perbuatan tersebut diawali pada tahun 2015 saat Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas PU Papua berencana melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer TA 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp90 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Gubernur Papua Lukas Enembe pada tanggal 23 Juni 2015 mengirim surat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua soal permohonan review DAK sebesar Rp295 miliar, atas permohonan tersebut BPKP Papua memuat nilai pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sebesar Rp50 miliar bukan Rp90 miliar.
Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui lalu menemui Mikael pada bulan Juni 2015 dan menyatakan minat mengerjakan proyek jalan Kemiri-Depapre dan Mikael mempersilakannya.
Mikael lalu memerintahkan Edy Tupamahu dan Ferdinand selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik dan R. Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan untuk tetap melaksanakan pekerjaan melaksanakan proyek tersebut meskipun hasil telaah teknik pekerjaan menyebutkan antara lain pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dalam 3 bulan.
Mikael juga tidak menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK). Adapun pekerjaan PPK dilakukan oleh Edy Tupamahu.
Akibat perbuatan Mikael Kambuaya bersama-sama dengan David Manibui, merugikan keuangan negara sebesar Rp40.931.277.179,64. (Ant/OL-09)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved