Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara senilai Rp669 juta dari mantan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui, terpidana perkara korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Papua sepanjang 24 kilometer pada tahun anggaran 2015.
"Jaksa eksekusi KPK, Jumat (29/1), telah melakukan penyetoran ke Kas Negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669 juta dari terpidana David Manibui," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2).
Penyetoran berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
Ali menyatakan pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera. Namun, upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan lembaganya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap David.
David telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PU Papua Mikael Kambuaya.
Perbuatan tersebut diawali pada tahun 2015 saat Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas PU Papua berencana melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer TA 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp90 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Gubernur Papua Lukas Enembe pada tanggal 23 Juni 2015 mengirim surat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua soal permohonan review DAK sebesar Rp295 miliar, atas permohonan tersebut BPKP Papua memuat nilai pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sebesar Rp50 miliar bukan Rp90 miliar.
Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui lalu menemui Mikael pada bulan Juni 2015 dan menyatakan minat mengerjakan proyek jalan Kemiri-Depapre dan Mikael mempersilakannya.
Mikael lalu memerintahkan Edy Tupamahu dan Ferdinand selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik dan R. Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan untuk tetap melaksanakan pekerjaan melaksanakan proyek tersebut meskipun hasil telaah teknik pekerjaan menyebutkan antara lain pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dalam 3 bulan.
Mikael juga tidak menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK). Adapun pekerjaan PPK dilakukan oleh Edy Tupamahu.
Akibat perbuatan Mikael Kambuaya bersama-sama dengan David Manibui, merugikan keuangan negara sebesar Rp40.931.277.179,64. (Ant/OL-09)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved