Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun kontra memori Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini menyusul pengajuan PK oleh eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri sekaligus terpidana kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo yang sudah teregister dengan nomor: 97 PK/Pid.Sus/2021.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/2).
KPK, kata Ali, selalu siap menghadapi langkah hukum terpidana kasus rasuah termasuk di tingkat PK. Selain itu lembaga ini menghormati seluruh hak yang masih melekat pada para terpidana. "KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," terangnya.
Ali mengatakan, KPK mengharapkan MA sebagai lembaga tertinggi yang menaungi lembaga peradilan dapat memutus setiap perkara secara objektif. "KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," pungkasnya.
Djoko dieksekusi pada Juli 2014 usai KPK menerima putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Juni lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta hukuman pengganti Rp32 miliar.
MA juga mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni lalu.
Majelis kasasi sepakat Djoko terbukti korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Namun, putusan tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp32 miliar. Majelis banding yang dipimpin Roki Pandjaitan juga mencabut hak politik Djoko. (OL-14)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved