Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun kontra memori Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini menyusul pengajuan PK oleh eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri sekaligus terpidana kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo yang sudah teregister dengan nomor: 97 PK/Pid.Sus/2021.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/2).
KPK, kata Ali, selalu siap menghadapi langkah hukum terpidana kasus rasuah termasuk di tingkat PK. Selain itu lembaga ini menghormati seluruh hak yang masih melekat pada para terpidana. "KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," terangnya.
Ali mengatakan, KPK mengharapkan MA sebagai lembaga tertinggi yang menaungi lembaga peradilan dapat memutus setiap perkara secara objektif. "KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," pungkasnya.
Djoko dieksekusi pada Juli 2014 usai KPK menerima putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Juni lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta hukuman pengganti Rp32 miliar.
MA juga mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni lalu.
Majelis kasasi sepakat Djoko terbukti korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Namun, putusan tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp32 miliar. Majelis banding yang dipimpin Roki Pandjaitan juga mencabut hak politik Djoko. (OL-14)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden sebagai bagian dari cabang eksekutif.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved