Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun kontra memori Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini menyusul pengajuan PK oleh eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri sekaligus terpidana kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo yang sudah teregister dengan nomor: 97 PK/Pid.Sus/2021.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/2).
KPK, kata Ali, selalu siap menghadapi langkah hukum terpidana kasus rasuah termasuk di tingkat PK. Selain itu lembaga ini menghormati seluruh hak yang masih melekat pada para terpidana. "KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," terangnya.
Ali mengatakan, KPK mengharapkan MA sebagai lembaga tertinggi yang menaungi lembaga peradilan dapat memutus setiap perkara secara objektif. "KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," pungkasnya.
Djoko dieksekusi pada Juli 2014 usai KPK menerima putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Juni lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta hukuman pengganti Rp32 miliar.
MA juga mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni lalu.
Majelis kasasi sepakat Djoko terbukti korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Namun, putusan tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp32 miliar. Majelis banding yang dipimpin Roki Pandjaitan juga mencabut hak politik Djoko. (OL-14)
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
Riyoso dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved