Komisi III DPR Desak Polri Usut Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura

Rahmatul Fajri
18/7/2025 15:19
Komisi III DPR Desak Polri Usut Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura
Ilustrasi.(dok.MI)

ANGGOTA Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendesak Polri mengusut tuntas kasus perdagangan bayi ke Singapura. Gilang meminta kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual di balik sindikat kejahatan tersebut.

"Kita butuh penyelidikan menyeluruh yang berani menyentuh akar jejaring, bukan hanya dahan dan rantingnya. Tumpas tuntas dengan menangkap aktor intelektualnya," ujar Gilang melalui keterangannya, Jumat (18/7).

Menurut Gilang, kasus yang diungkap Polda Jawa Barat itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia menilai penjualan bayi ke Singapura ini bentuk kejahatan terorganisir yang menunjukkan celah serius dalam sistem birokrasi dan hukum Indonesia.

Kerja Sama?

Gilang meminta Polri segera menjalin kerja sama internasional dengan menggandeng otoritas Singapura dan Interpol, untuk menelusuri pihak-pihak di luar negeri yang diduga menjadi pembeli bayi-bayi tersebut.

"Kolaborasi lintas negara menjadi kunci dalam membongkar rantai perdagangan manusia yang bersifat transnasional," kata Gilang. 

Pelanggaran Administratif?

Lebih lanjut, Gilang menyoroti adanya pelanggaran administratif pencatatan data kependudukan dalam kasus perdagangan bayi tersebut. Menurut dia, adanya kartu keluarga (KK) dan paspor resmi para bayi yang diperjualbelikan menunjukkan adanya kebocoran dalam sistem birokrasi negara. 
 
“Kita tidak sedang bicara soal kelalaian prosedural, melainkan kejahatan sistemik terhadap anak-anak yang bahkan belum sempat memiliki pilihan atas nasibnya sendiri. Negara tidak boleh menoleransi hal ini dalam bentuk apa pun,” pungkasnya. 

Jumlah Tersangka?

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Selain itu, polisi juga memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berbagi Peran?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis, menyampaikan para DPO ini memiliki peran penting, mulai dari agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga penampung bayi.

“Kemudian ada tiga tersangka yang saat ini sedang yang kita cari adalah saudari P, kemudian saudari NY dan saudari YT,” ujarnya.

Jadi Sindikat?

Dia menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.

“Bahkan penjualan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, serta juga pengirimnya,” kata Hendra.

Jumlah Bayi?

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebutkan hingga saat ini sebanyak 25 bayi telah menjadi korban penjualan ke Singapura oleh sindikat perdagangan bayi sejak tahun 2023. Ia mengatakan bahwa salah satu dari tiga DPO tersebut memiliki peran sebagai pemodal utama dalam jaringan ini.

“Jadi DPO ini membiayai semua operasional yang dilakukan oleh 13 pelaku ini, mulai dari perekrutan atau pembelian bayi dari ibu kandungnya, kemudian ada perawatan tadi yang tiga bulan dibayar Rp 2,5 juta,” ujarnya. (Faj/P-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya