Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk kembali menetapkan pasangan calon (Paslon) wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan jika salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, pihaknya akan mempelajari amar putusan dan menindaklanjuti sesuai pasal 135 S ayat 8 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan bawaslu provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135 S ayat 8," tandasnya.
Namun, lanjut Dedy hingga saat ini, KPU Bandar Lampung menyatakan belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera Tata Usaha Negara (TUN) MA.
"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini," ujar Dedy.
Saat ini KPU Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK pada Kamis (28/1).
"Saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis," jelasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas sengketa pembatalan pasangan itu sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020.
Putusan yang ditangani Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Hary Djatmiko itu dikeluarkan pada 22 Januari 2021.
Dalam amar putusan itu, MA memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan surat keputusan baru yang menyatakan penetapan paslon Eva-Deddy tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
Pasangan Eva-Deddy merupakan peraih suara terbanyak dalam pemilihan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bandar Lampung, pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, unggul dengan perolehan 249.241 suara. (OL-8)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved