Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU Bandar Lampung akan Taati Putusan MA

Salda Andala/ Ant
27/1/2021 22:53
KPU Bandar Lampung akan Taati Putusan MA
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi dan jajaran(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk kembali menetapkan pasangan calon (Paslon) wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan jika salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, pihaknya akan mempelajari amar putusan dan menindaklanjuti sesuai pasal 135 S ayat 8 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan bawaslu provinsi Lampung yang lalu,  maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135 S ayat 8," tandasnya.

Namun, lanjut Dedy hingga saat ini, KPU Bandar Lampung menyatakan belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera Tata Usaha Negara (TUN) MA.

"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini," ujar Dedy.

Saat ini KPU Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK pada Kamis (28/1).

"Saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis," jelasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas sengketa pembatalan pasangan itu sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020.

Putusan yang ditangani Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Hary Djatmiko itu dikeluarkan pada 22 Januari 2021.

Dalam amar putusan itu, MA memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan surat keputusan baru yang menyatakan penetapan paslon Eva-Deddy tetap berlaku dan berkekuatan hukum.

Pasangan Eva-Deddy merupakan peraih suara terbanyak dalam pemilihan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bandar Lampung, pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, unggul dengan perolehan 249.241 suara. (OL-8)








 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya