Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk kembali menetapkan pasangan calon (Paslon) wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan jika salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, pihaknya akan mempelajari amar putusan dan menindaklanjuti sesuai pasal 135 S ayat 8 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan bawaslu provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135 S ayat 8," tandasnya.
Namun, lanjut Dedy hingga saat ini, KPU Bandar Lampung menyatakan belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera Tata Usaha Negara (TUN) MA.
"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini," ujar Dedy.
Saat ini KPU Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK pada Kamis (28/1).
"Saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis," jelasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas sengketa pembatalan pasangan itu sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020.
Putusan yang ditangani Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Hary Djatmiko itu dikeluarkan pada 22 Januari 2021.
Dalam amar putusan itu, MA memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan surat keputusan baru yang menyatakan penetapan paslon Eva-Deddy tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
Pasangan Eva-Deddy merupakan peraih suara terbanyak dalam pemilihan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bandar Lampung, pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, unggul dengan perolehan 249.241 suara. (OL-8)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved