Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Selisik Komunikasi Permintaan Jatah Fee Edhy Prabowo

Dhika Kusuma Winata
21/1/2021 14:04
KPK Selisik Komunikasi Permintaan Jatah Fee Edhy Prabowo
Edhy Prabowo(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penyidik menyelisik terkait dugaan adanya komunikasi permintaan jatah atau fee dari Edhy Prabowo terkait kasus itu.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengkonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan. Salah satu yang didalami barang bukti handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaan jatah fee," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/1).

Penyidik mengonfirmasi seputar komunikasi itu saat memeriksa Edhy, Rabu (20/1). KPK menduga ada komunikasi antara Edhy dan tersangka Ainul Faqih terkait permintaan jatah fee tersebut.

Penyidik komisi antirasuah juga mengonfirmasi barang bukti dokumen serta uang yang sebelumnya disita dari rumah dinas Edhy. Adapun penyidik sebelumnya mengamankan uang Rp4 miliar dari rumah dinas Edhy ketika penggeledahan pada Desember lalu.

Baca juga : Korupsi Satelit di BIG Dinilai Bisa Halangi Penegakan Hukum

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya