Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus rasuah yang dilakukan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1).
Ali mengatakan penahanan Heri sekarang jadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Dia, saat ini, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Enam Tahanan KPK di Wisma Atlet Kembali ke Rutan
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Heri terjerat kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Dia ditahan pada 10 September 2020.
Heri menjadi tersangka pada Oktober 2019. Ia diduga menjadi penadah uang gratifikasi yang diperintahkan Ojang.
Ojang memerintahkan Heri mengumpulkan uang dari calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Subang dari pegawai kategori 2 (K2). Total uang dikumpulkan sejak 2013-2015 mencapai Rp20 miliar.
Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
SEBANYAK 96 ton kopi robusta hasil produksi Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah, Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Aljazair.
PENGEMBANGAN desa dan kampung wisata terus dipacu di Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
Minimnya lapangan kerja dan maraknya praktek pungli terhadap para pencari kerja di Subang, membuat warga memilih untuk bekerja ke luar negeri
WISATA Pemandian Air Panas Alam Sari Ater, Subang, Jawa Barat, menjadi salah satu yang selalu dipadati wisatawan saat libur Natal. Namun, tahun ini terjadi penurunan jumlah kunjungan.
Penutupan program ini sekaligus menandai peresmian rumah produksi DARMASOY sebagai wujud keberlanjutan pemberdayaan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved