Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya Surat Tugas dan Surat Edaran palsu di wilayah Provinsi Papua yang mencatut nama komisi antirasuah. Surat tersebut berisi tugas pencegahan korupsi dan pembentukan pengurus daerah KPK di Papua.
"KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan kedua jenis surat yang kini beredar di wilayah Papua," kata Pelaksnaa Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).
Dalam Surat Tugas yang mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK itu, disebutkan komisi antirasuah memberi tugas kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Adapun dalam Surat Edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut, dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di Jayapura.
Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Eks Direktur Garuda ke Pengadilan
Ali Fikri menegaskan KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah. KPK juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.
"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar," imbuhnya.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
Jika ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, KPK meminta masyarakat melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau ke langsung ke KPK melalui call center 198 atau surat elektronik [email protected]. (OL-4)
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved