Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bengkulu, Rohidin Mersyah mengaku diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur. Rohidin mengungkapkan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami keterangannya seputar pemberian izin ekspor benur.
"Tidak ada (keterlibatan dama suap ini) sama sekali. Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya," kata Rohidin usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1).
Ia mengklaim tidak terlibat sama sekali dengan kasus ini. Bahkan orang terdekat maupun kerabatnya sama sekali tidak turut serta dalam suap-menyuap terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Rohidin mengaku kehadirannya ini dalam kapasitas sebagai saksi dan sebagai warga negara yang menghormati hukum. "Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Janjikan Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS
Selain Rohidin, KPK juga memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi. Keduanya merupakan saksi untuk Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.
Kedua pejabat teras itu sebelumnya mangkir dari pemeriksaan, Rohidin dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (12/1) sedangkan Gusri, Senin (11/1).
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memeriksa Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa (DPP) M Zainul Fatih, dua orang karyawan swasta atas nama Jaya Marlian dan Sharidi Yandpi, serta petani bernama Zulhijar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam EP sebagai tersangka dan enam orang lainnya yaitu staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). (OL-4)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Disnakeswan Provinsi Bengkulu, telah menyalurkan sebanyak 19.400 dosis vaksin PMK dari pemerintah pusat ke sepuluh kabupaten/ kota yang ada sebagai upaya pencegahan wabah pada hewan ternak.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mendapatkan sebanyak 1.172 unit Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026.
Virus Nipah dapat ditularkan melalui hewan, salah satunya kelelawar, yang kerap mengonsumsi buah-buahan di alam terbuka.
Ternak yang terserang tersebut, tersebar ditiga kecamatan yakni Tanjung Kemuning, sebanyak 83 ekor, Padang Guci Hilir, 6 ekor dan Luas, 42 ekor.
Kebutuhan pokok masyarakat yang dijual seperti beras, terigu, gula pasir, telor, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, mi instan dan kebutuhan pokok lainnya.
IDAI juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pemenuhan fasilitas kesehatan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved