Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Ekspor Benur

Cahya Mulyana
18/1/2021 20:55
KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Ekspor Benur
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

GUBERNUR Bengkulu, Rohidin Mersyah mengaku diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur. Rohidin mengungkapkan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami keterangannya seputar pemberian izin ekspor benur.

"Tidak ada (keterlibatan dama suap ini) sama sekali. Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya," kata Rohidin usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1).

Ia mengklaim tidak terlibat sama sekali dengan kasus ini. Bahkan orang terdekat maupun kerabatnya sama sekali tidak turut serta dalam suap-menyuap terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Rohidin mengaku kehadirannya ini dalam kapasitas sebagai saksi dan sebagai warga negara yang menghormati hukum. "Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Janjikan Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS

Selain Rohidin, KPK juga memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi. Keduanya merupakan saksi untuk Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

Kedua pejabat teras itu sebelumnya mangkir dari pemeriksaan, Rohidin dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (12/1) sedangkan Gusri, Senin (11/1).

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memeriksa Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa (DPP) M Zainul Fatih, dua orang karyawan swasta atas nama Jaya Marlian dan Sharidi Yandpi, serta petani bernama Zulhijar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam EP sebagai tersangka dan enam orang lainnya yaitu staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya