Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menjanjikan besaran gaji dan tunjangan bagi guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi hal tersebut masih dipertimbangkan lagi sesuai dengan kondisi APBN.
"PPPK yang lolos seleksi akan sama statusnya dengan Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hitungan gaji hingga tunjangan yang didapatkan," kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang juga dihadiri Kemendikbud, Kemenkeu dan Kemendagri, Senin (18/1).
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah menerima usulan formasi 1 juga guru honorer menjadi pegawai PPPK. Fasilitas yang diberikan pun sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
"PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menyampaikan dengan kebijakan yang sudah ada, PPPK bisa mendapatkan penghasilan yang sama dengan PNS. Tetapi, dia menekankan pada kondisi APBN yang menjadi pertimbangan saat ini.
"Kita harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kualitas daripada ASN kita ke depan untuk kemajuan Indonesia ke depan dan tentunya harus mempertimbangkan juga mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan daripada APBN kita," jelasnya.
Adapun, pendaftaran seleksi guru honorer untuk PPPK telah ditutup pada 31 Desember 2020. Sebanyak 407 Pemda secara resmi telah mengusulkan 489.664 formasi. Selain itu, terdapat 58 Pemda yang berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen dengan jumlah potensi pengusulan total sebanyak 64.262.(OL-13)
Baca Juga: Forkopimda OKI Awali Vaksinasi Covid-19 Yakinkan Warga
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pusat-daerah, kehilangan relevansi ketika tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved