Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Dalami Pengumpulan Dana Pencalonan Wenny Saat Pilkada

Candra Yuri Nuralam
14/1/2021 12:46
KPK Dalami Pengumpulan Dana Pencalonan Wenny Saat Pilkada
Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (rompi tahanan dan peci) menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.(MI/ ADAM DWI )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kongkalikong pengumpulan dana untuk pencalonan mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Keterangan itu didapat dari wiraswasta John Robert alias Ungke yang diperiksa pada Rabu (13/1).

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pertemuan pembahasan persiapan dana untuk pencalonan kembali tersangka WB (Wenny Bukamo) sebagai bupati," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis, Rabu (13/1).

Robert merupakan anggota tim sukses Wenny pada Pilkada 2020. Keterangannya penting untuk membongkar rasuah yang dilakukan Wenny.

Baca juga: KPK Panggil Sekjen Kemensos Hartono Laras

KPK juga memanggil Kepala bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Ramli Hi Patta Ketua Pokja ULP Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, dan ibu rumah tangga Widiyawati, kemarin.

Ramli dan Nasir dimintai keterangan terkait prosedur lelang proyek di Kabupaten Banggai Laut.

Sementara itu, Widiyawati ditanyai tentang pengelolaan beberapa rekening milik tersangka sekaligus Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono.

Ali enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksaan mereka semua.

Wenny Bukamo ditangkap KPK, 3 Desember 2020 lalu. Uang Rp2 miliar dalam kardus menjadi barang bukti dari tangkap tangan itu.

Uang itu berasal dari beberapa kontraktor di Banggai Laut. KPK menduga uang itu dikumpulkan Wenny untuk serangan fajar saat pemilihan kepala daerah di wilayahnya.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima yakni Wenny, orang kepercayaan Bupati, Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

Kemudian tiga orang pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik