Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kongkalikong pengumpulan dana untuk pencalonan mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Keterangan itu didapat dari wiraswasta John Robert alias Ungke yang diperiksa pada Rabu (13/1).
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pertemuan pembahasan persiapan dana untuk pencalonan kembali tersangka WB (Wenny Bukamo) sebagai bupati," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis, Rabu (13/1).
Robert merupakan anggota tim sukses Wenny pada Pilkada 2020. Keterangannya penting untuk membongkar rasuah yang dilakukan Wenny.
Baca juga: KPK Panggil Sekjen Kemensos Hartono Laras
KPK juga memanggil Kepala bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Ramli Hi Patta Ketua Pokja ULP Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, dan ibu rumah tangga Widiyawati, kemarin.
Ramli dan Nasir dimintai keterangan terkait prosedur lelang proyek di Kabupaten Banggai Laut.
Sementara itu, Widiyawati ditanyai tentang pengelolaan beberapa rekening milik tersangka sekaligus Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono.
Ali enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksaan mereka semua.
Wenny Bukamo ditangkap KPK, 3 Desember 2020 lalu. Uang Rp2 miliar dalam kardus menjadi barang bukti dari tangkap tangan itu.
Uang itu berasal dari beberapa kontraktor di Banggai Laut. KPK menduga uang itu dikumpulkan Wenny untuk serangan fajar saat pemilihan kepala daerah di wilayahnya.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima yakni Wenny, orang kepercayaan Bupati, Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
Kemudian tiga orang pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah melaporkan 13 desa di Banggai Laut terendam banjir. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi 322 keluarga terdampak.
Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Selain perkara Bupati Banggai Laut, KPK juga melimpahkan perkara dua tersangka lain ke Pengadilan Tipikor Sulawesi Tengah untuk segera disidangkan.
Penahanan ketiga tersangka itu dilanjutkan oleh tim JPU hingga 20 Februari mendatang. Rencananya, persidangan akan digelar di Palu.
"Telah dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (1/2) dari tim penyidik KPK kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK."
KPKĀ terus mendalami dugaan uang suap dalam kasus Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang diduga untuk kepentingan Pilkada 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved