Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menentukan calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Selain itu, kelima calon Kapolri mesti mendapatkan kesempatan membeberkan agenda kerja.
"ICW mendesak agar Presiden Jokowi dapat memanfaatkan lembaga pengawas, seperti KPK, PPATK, dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat rekam jejak dugaan adanya aliran transaksi tidak wajar dan kepatuhan pembayaran pajak sebelum mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (11/1).
Baca juga: KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Menurut dia, Jokowi juga dapat membuka kanal masukan dari masyarakat terhadap nama-nama kandidat yang dikirimkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nantinya masukan publik dapat dijadikan salah satu pertimbangan Jokowi untuk memutuskan nama yang disodorkan ke DPR.
"Hal ini penting agar proses seleksi calon Kapolri dapat ditempuh secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," jelasnya.
Kurnia mengatakan Jokowi juga semestinya memasukkan variabel kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat menjadi Kapolri. Tidak hanya patuh, akan tetapi juga benar dan jujur saat mengisi daftar kekayaan.
"Sebab ICW meyakini kepatuhan, kebenaran, dan kejujuran saat pelaporan LHKPN menjadi indikator utama untuk melihat integritas dari setiap kandidat pejabat publik, terlebih Kapolri," paparnya.
Bahkan, kata Kurnia, tak salah pula jika Jokowi meminta agar lima kandidat Kapolri yang dikirimkan oleh Kompolnas dapat memaparkan terlebih dahulu agenda reformasi kepolisian kepada publik. "Tujuannya supaya nantinya masyarakat dapat melihat sejauh mana kompetensi dari para kandidat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Kompolnas sudah menyerahkan lima nama calon pengganti Jenderal Pol Idham Azis kepada Presiden Jokowi. Kelimanya adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar, dan Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (OL-6)
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved