Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Mediaindonesia.com
11/1/2021 10:59
KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.
  
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/1).

Pemanggilan terhadap Gusril untuk mengumpulkan bukti kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito. Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka, yaitu EdhyvPrabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
  
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo. Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
  
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

baca juga: Penyidik Panggil Stafsus Edhy Prabowo
  
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau. Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta. Di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (Ant/OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya