Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENJELANG masa pensiun Jenderal Polisi Idham Azis, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyusun catatan kritis atas situasi keamanan selama satu tahun terakhir. Evaluasi itu diharapkan menjadi pembelajaran dan perbaikan kinerja kepolisian di bawah pucuk pimpinan baru.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengungkapkan Kontras menggunakan kerangka hak asasi manusia (HAM). Tujuannya mengukur sejauh mana institusi kepolisian mampu menghargai, melindungi, dan memenuhi HAM.
Catatan pertama, kata dia, keleluasaan Polri mengeluarkan diskresi tidak digunakan dengan baik untuk mengisi kekosongan hukum. Terlebih lagi, kewenangan penggunaan diskresi tidak diikutsertakan dengan parameter yang terukur.
Pada praktiknya, diskresi itu mewujud dalam sejumlah kebijakan yang justru membatasi kebebasan sipil bahkan melangkahi wewenang lembaga legislatif. Misalnya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV.HUK.7.1./2020 tentang Penanganan Kejahatan di Ruang Siber.
“Peraturan ini menghidupkan kembali aturan mengenai penghinaan terhadap presiden yang sudah dihapus MK (Mahkamah Konstitusi) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.
Selanjutnya Surat Telegram STR/645 /X/ PAM.3.2/2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. Fatia mengatakan berbagai kebijakan itu, selain membatasi kebebasan sipil, seakan-akan menempatkan Polri tidak lagi hanya sebagai lembaga penegak hukum. Polri terkesan menjalankan perintah undang-undang, tetapi juga sebagai lembaga yang turut merumuskan aturan yang mengikat masyarakat.
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menambahkan, Polri harus menetapkan panduan yang jelas bagi seluruh jajaran mereka perihal penindakan hukum terhadap sebuah ekspresi dengan secara jelas dan objektif mengklasifi kasikan parameter ekspresi yang dapat dibatasi berdasarkan standar hukum internasional tentang HAM. Hal itu dibutuhkan untuk meminimalkan disparitas dalam memidanakan orang-orang yang mengemukakan ekspresi mereka.
Dalam hal penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri, evaluasi segera efektivitas dan potensi risiko dari posisiposisi yang telah ditempati anggota Polri sejauh ini merupakan hal penting. (Cah/P-1)
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Luhut mengatakan Haris pernah mendatangi rumahnya untuk meminta saham Freeport dengan mengaku sebagai wakil warga Papua
LBH Jakarta dan KontraS menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa. Hal itu terungkap dari persidangan yang tengah berlangsung.
Adapun dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Di tengah keterbatasan ketersediaan vaksin itu, pemberian nyatanya lebih banyak diberikan kepada mereka yang bukan kelompok rentan.
Telah terjadi pengerahan aparat secara berlebihan untuk tujuan pembubaran demonstrasi masyarakat Desa Bangkal terhadap PT HMBP.
Pemerintah telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010. Namun, hingga kini belum dilakukan pengesahan menjadi undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved