Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG masa pensiun Jenderal Polisi Idham Azis, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyusun catatan kritis atas situasi keamanan selama satu tahun terakhir. Evaluasi itu diharapkan menjadi pembelajaran dan perbaikan kinerja kepolisian di bawah pucuk pimpinan baru.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengungkapkan Kontras menggunakan kerangka hak asasi manusia (HAM). Tujuannya mengukur sejauh mana institusi kepolisian mampu menghargai, melindungi, dan memenuhi HAM.
Catatan pertama, kata dia, keleluasaan Polri mengeluarkan diskresi tidak digunakan dengan baik untuk mengisi kekosongan hukum. Terlebih lagi, kewenangan penggunaan diskresi tidak diikutsertakan dengan parameter yang terukur.
Pada praktiknya, diskresi itu mewujud dalam sejumlah kebijakan yang justru membatasi kebebasan sipil bahkan melangkahi wewenang lembaga legislatif. Misalnya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV.HUK.7.1./2020 tentang Penanganan Kejahatan di Ruang Siber.
“Peraturan ini menghidupkan kembali aturan mengenai penghinaan terhadap presiden yang sudah dihapus MK (Mahkamah Konstitusi) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.
Selanjutnya Surat Telegram STR/645 /X/ PAM.3.2/2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. Fatia mengatakan berbagai kebijakan itu, selain membatasi kebebasan sipil, seakan-akan menempatkan Polri tidak lagi hanya sebagai lembaga penegak hukum. Polri terkesan menjalankan perintah undang-undang, tetapi juga sebagai lembaga yang turut merumuskan aturan yang mengikat masyarakat.
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menambahkan, Polri harus menetapkan panduan yang jelas bagi seluruh jajaran mereka perihal penindakan hukum terhadap sebuah ekspresi dengan secara jelas dan objektif mengklasifi kasikan parameter ekspresi yang dapat dibatasi berdasarkan standar hukum internasional tentang HAM. Hal itu dibutuhkan untuk meminimalkan disparitas dalam memidanakan orang-orang yang mengemukakan ekspresi mereka.
Dalam hal penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri, evaluasi segera efektivitas dan potensi risiko dari posisiposisi yang telah ditempati anggota Polri sejauh ini merupakan hal penting. (Cah/P-1)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
KontraS mendesak Polri segera menemukan dua orang hilang, Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, pascakerusuhan demo Agustus 2025
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved