Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENJELANG masa pensiun Jenderal Polisi Idham Azis, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyusun catatan kritis atas situasi keamanan selama satu tahun terakhir. Evaluasi itu diharapkan menjadi pembelajaran dan perbaikan kinerja kepolisian di bawah pucuk pimpinan baru.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengungkapkan Kontras menggunakan kerangka hak asasi manusia (HAM). Tujuannya mengukur sejauh mana institusi kepolisian mampu menghargai, melindungi, dan memenuhi HAM.
Catatan pertama, kata dia, keleluasaan Polri mengeluarkan diskresi tidak digunakan dengan baik untuk mengisi kekosongan hukum. Terlebih lagi, kewenangan penggunaan diskresi tidak diikutsertakan dengan parameter yang terukur.
Pada praktiknya, diskresi itu mewujud dalam sejumlah kebijakan yang justru membatasi kebebasan sipil bahkan melangkahi wewenang lembaga legislatif. Misalnya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV.HUK.7.1./2020 tentang Penanganan Kejahatan di Ruang Siber.
“Peraturan ini menghidupkan kembali aturan mengenai penghinaan terhadap presiden yang sudah dihapus MK (Mahkamah Konstitusi) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.
Selanjutnya Surat Telegram STR/645 /X/ PAM.3.2/2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. Fatia mengatakan berbagai kebijakan itu, selain membatasi kebebasan sipil, seakan-akan menempatkan Polri tidak lagi hanya sebagai lembaga penegak hukum. Polri terkesan menjalankan perintah undang-undang, tetapi juga sebagai lembaga yang turut merumuskan aturan yang mengikat masyarakat.
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menambahkan, Polri harus menetapkan panduan yang jelas bagi seluruh jajaran mereka perihal penindakan hukum terhadap sebuah ekspresi dengan secara jelas dan objektif mengklasifi kasikan parameter ekspresi yang dapat dibatasi berdasarkan standar hukum internasional tentang HAM. Hal itu dibutuhkan untuk meminimalkan disparitas dalam memidanakan orang-orang yang mengemukakan ekspresi mereka.
Dalam hal penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri, evaluasi segera efektivitas dan potensi risiko dari posisiposisi yang telah ditempati anggota Polri sejauh ini merupakan hal penting. (Cah/P-1)
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengaku mendengar Revisi UU TNI akan disahkan sebelum Lebara 2025.
Jika revisi undang-undang (RUU) TNI disahkan, peran militer dalam tata kelola negara dan urusan sipil akan semakin besar.
Pemangkasan anggaran sebaiknya tak dilakukan karena memberikan dampak buruk bagi penuntasan kasus HAM di Indonesia.
Kontras mencatat bahwa Kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved