Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hari Terakhir, MK Terima 135 Permohonan Sengketa Pilkada

Indriyani Astuti
30/12/2020 18:37
Hari Terakhir, MK Terima 135 Permohonan Sengketa Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/Adam Dwi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima 135 gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang telah terdaftar pada hari terakhir pengajuan permohonan, Rabu (30/12). 

Dikutip dari laman resmi MK, mkri.id, 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Tahun 2020 yang terdiri dari 76 permohonan secara daring (simpel.mkri.id) dan 59 permohonan yang disampaikan secara luring. 

Dari 135 permohonan tersebut,  114 permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, 14 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota,  serta tujuh permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Pada Rabu (30/12), calon kepala daerah mengajukan perbaikan permohonan antara lain pasangan Calon Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1, Ben Ibrahim S. Bahat–Ujang Iskandar. Pada hari yang sama, Pasangan Calon Gubernur Jambi Nomor Urut 1, Cek Endre–Ratu Munawaroh juga mengajukan perbaikan permohonan.

Baca juga : Sejumlah Rancangan PP tidak Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Kuasa hukum Pasangan Ben Ibrahim S. Bahat-Ujang Iskandar, Hermawanto menyebutkan perbaikan redaksional permohonan. Pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti untuk mendukung dalil-dalil permohonan mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lainnya. 

“Perbaikan yang kami ajukan saat ini hanya redaksional saja, hanya perbaikan tulisan-tulisan yang mengatakan memang adanya kecurangan atau kejahatan yang sangat sistematis terjadi di proses Pemilukada Provinsi Kalimantan Tengah, yang dibiarkan oleh KPUD Kalimantan Tengah. Dan oleh karena itu, di MK inilah kami berharap banyak agar keadilan itu ditegakkan dan kita bersama-sama mengawal demokrasi ini demi demokrasi Indonesia ke depan,” Ungkap Hermawanto.

Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Jambi Cek Endre–Ratu Munawaroh, Elfano Eneilmy mengatakan telah melakukan pengurangan dalil yang dimohonkan. Hal ini disesuaikan dengan kejadian pelanggaran yang terjadi pada waktu pemilihan. Pihaknya juga melakukan penambahan alat bukti, yakni sebanyak 279 alat bukti.

Berdasarkan Peraturan MK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember. Sedangkan, pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik