Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima 135 gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang telah terdaftar pada hari terakhir pengajuan permohonan, Rabu (30/12).
Dikutip dari laman resmi MK, mkri.id, 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Tahun 2020 yang terdiri dari 76 permohonan secara daring (simpel.mkri.id) dan 59 permohonan yang disampaikan secara luring.
Dari 135 permohonan tersebut, 114 permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, 14 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota, serta tujuh permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Pada Rabu (30/12), calon kepala daerah mengajukan perbaikan permohonan antara lain pasangan Calon Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1, Ben Ibrahim S. Bahat–Ujang Iskandar. Pada hari yang sama, Pasangan Calon Gubernur Jambi Nomor Urut 1, Cek Endre–Ratu Munawaroh juga mengajukan perbaikan permohonan.
Baca juga : Sejumlah Rancangan PP tidak Sejalan dengan UU Cipta Kerja
Kuasa hukum Pasangan Ben Ibrahim S. Bahat-Ujang Iskandar, Hermawanto menyebutkan perbaikan redaksional permohonan. Pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti untuk mendukung dalil-dalil permohonan mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lainnya.
“Perbaikan yang kami ajukan saat ini hanya redaksional saja, hanya perbaikan tulisan-tulisan yang mengatakan memang adanya kecurangan atau kejahatan yang sangat sistematis terjadi di proses Pemilukada Provinsi Kalimantan Tengah, yang dibiarkan oleh KPUD Kalimantan Tengah. Dan oleh karena itu, di MK inilah kami berharap banyak agar keadilan itu ditegakkan dan kita bersama-sama mengawal demokrasi ini demi demokrasi Indonesia ke depan,” Ungkap Hermawanto.
Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Jambi Cek Endre–Ratu Munawaroh, Elfano Eneilmy mengatakan telah melakukan pengurangan dalil yang dimohonkan. Hal ini disesuaikan dengan kejadian pelanggaran yang terjadi pada waktu pemilihan. Pihaknya juga melakukan penambahan alat bukti, yakni sebanyak 279 alat bukti.
Berdasarkan Peraturan MK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember. Sedangkan, pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (OL-7)
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved