Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kalah 0,4%, Denny Indrayana Gugat ke MK Bawa 177 Bukti

Indriyani Astuti
22/12/2020 17:09
Kalah 0,4%, Denny Indrayana Gugat ke MK Bawa 177 Bukti
Denny Indrayana(Dok.MI)

PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 pada pemilihan kepala daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana dan Difriadi Derajat memasukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12).

Denny mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses pilkada di Kalimantan Selatan. Ia melampirkan 177 bukti yang akan diungkap di persidangan.

"Ada 177 bukti yang akan kita sampaikan bisa jadi ada penambahan-penambahan, pada saat kami memasukan permohonan ke MK bukti yang kami sampaikan 177. Ini menunjukkan kami sangat serius menjaga prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) di Kalsel yang tercederai dengan berbagai kecurangan dan akan kami buktikan di MK," ujar Denny dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (22/12).

Ia juga menyampaikan perbedaan selisih perolehan suaranya dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 yakni Sahbirin Noor yang berpasangan dengan Muhidin hanya terpaut tipis tidak sampai 0,5%. Pada pasal 158 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota disebutkan rincian ambang batas selisih hasil perolehan suara yang bisa digugat ke MK.

Merespons hal itu, kuasa hukum Denny Indrayana, Febri Diansyah yang hadir menjelaskan meskipun presentase selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 2 kecil atau sekitar 0,4% (8127 suara), Namun dengan argumentasi dugaan pelanggaran antara lain politik uang, yang akan dipaparkan pada persidangan di MK nanti, menurutnya suara yang didapatkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat bisa lebih signifikan.

"Tapi tentu kurang elok kami sampaikan sekarang, bahkan argumen nanti konsekuensinya berupa diskualifikasi, tapi semua akan kami uraikan satu per satu, yang konsekuensinya diskualifikasi atau pemungutan suara ulang nanti akan kami sampaikan ke MK," tuturnya.

Baca juga: 87 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Didaftarkan ke MK

Dari 177 bukti yang dilampirkan ke mahkamah, Febri mengatakan antara lain terdiri dari surat dan bukti elektronik berupa video serta rekaman pembicaraan yang membuktikan dugaan kecurangan dalam proses pilkada di Kalimantan Selatan.

" Ada bukti berita acara, dokumen termasuk bakul sembako, tulisannya donasi Covid-19 juga ada plastik beras dengan poster yang mirip sekali dengan paslon yang lain. Ini kita uji bersama di MK sehingga harapannya proses di MK bisa menggali aspek kebenaran materiil harapannya putusannya berdasarkan keadilan," paparnya.

Febri menambahkan pihaknya berharap majelis hakim memperhatikan fakta dan mencari kebenaran materiil yang terjadi selama pilkada di Kalimantan Selatan. Disampaikannya akan ada 25 advokat yang turut bergabung sebagai tim kuasa hukum Denny Indrayana pada persidangan di MK yang akan digelar pada Februari 2021.

Pilkada Gubernur di Kalimantan Selatan diikuti oleh dua pasangan calon nomor urut 1 yakni Pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin diusung Partai Golkar, PAN, PKS, PKB, Nasdem dan PDIP. Total koalisi parpol pengusung H Sahbirin Noor dan H Muhidin ini sebanyak 40 kursi legislatif. Sahbirin Noor merupakan calon petahana Gubernur Kalsel.

Sementara itu pasangan calon nomot urut 2 yaitu Denny Indrayana dan Difriadi Derajat diusung partai Gerindra, Partai Demokrat dan PPP, dengan total 14 kursi legislatif. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya