Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 pada pemilihan kepala daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana dan Difriadi Derajat memasukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12).
Denny mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses pilkada di Kalimantan Selatan. Ia melampirkan 177 bukti yang akan diungkap di persidangan.
"Ada 177 bukti yang akan kita sampaikan bisa jadi ada penambahan-penambahan, pada saat kami memasukan permohonan ke MK bukti yang kami sampaikan 177. Ini menunjukkan kami sangat serius menjaga prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) di Kalsel yang tercederai dengan berbagai kecurangan dan akan kami buktikan di MK," ujar Denny dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (22/12).
Ia juga menyampaikan perbedaan selisih perolehan suaranya dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 yakni Sahbirin Noor yang berpasangan dengan Muhidin hanya terpaut tipis tidak sampai 0,5%. Pada pasal 158 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota disebutkan rincian ambang batas selisih hasil perolehan suara yang bisa digugat ke MK.
Merespons hal itu, kuasa hukum Denny Indrayana, Febri Diansyah yang hadir menjelaskan meskipun presentase selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 2 kecil atau sekitar 0,4% (8127 suara), Namun dengan argumentasi dugaan pelanggaran antara lain politik uang, yang akan dipaparkan pada persidangan di MK nanti, menurutnya suara yang didapatkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat bisa lebih signifikan.
"Tapi tentu kurang elok kami sampaikan sekarang, bahkan argumen nanti konsekuensinya berupa diskualifikasi, tapi semua akan kami uraikan satu per satu, yang konsekuensinya diskualifikasi atau pemungutan suara ulang nanti akan kami sampaikan ke MK," tuturnya.
Baca juga: 87 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Didaftarkan ke MK
Dari 177 bukti yang dilampirkan ke mahkamah, Febri mengatakan antara lain terdiri dari surat dan bukti elektronik berupa video serta rekaman pembicaraan yang membuktikan dugaan kecurangan dalam proses pilkada di Kalimantan Selatan.
" Ada bukti berita acara, dokumen termasuk bakul sembako, tulisannya donasi Covid-19 juga ada plastik beras dengan poster yang mirip sekali dengan paslon yang lain. Ini kita uji bersama di MK sehingga harapannya proses di MK bisa menggali aspek kebenaran materiil harapannya putusannya berdasarkan keadilan," paparnya.
Febri menambahkan pihaknya berharap majelis hakim memperhatikan fakta dan mencari kebenaran materiil yang terjadi selama pilkada di Kalimantan Selatan. Disampaikannya akan ada 25 advokat yang turut bergabung sebagai tim kuasa hukum Denny Indrayana pada persidangan di MK yang akan digelar pada Februari 2021.
Pilkada Gubernur di Kalimantan Selatan diikuti oleh dua pasangan calon nomor urut 1 yakni Pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin diusung Partai Golkar, PAN, PKS, PKB, Nasdem dan PDIP. Total koalisi parpol pengusung H Sahbirin Noor dan H Muhidin ini sebanyak 40 kursi legislatif. Sahbirin Noor merupakan calon petahana Gubernur Kalsel.
Sementara itu pasangan calon nomot urut 2 yaitu Denny Indrayana dan Difriadi Derajat diusung partai Gerindra, Partai Demokrat dan PPP, dengan total 14 kursi legislatif. (OL-4)
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan membentuk dan merekrut 50 orang relawan Komando Cadangan (Komcad) guna memperbesar dan memperkuat kemampuan TNI.
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved