Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Gandeng PPATK untuk Selisik Dana Bansos

Candra Yuri Nursalam
17/12/2020 20:26
KPK Gandeng PPATK untuk Selisik Dana Bansos
Bansos(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) makin serius membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek tahun 2020. KPK gandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk hitung pengeluaran dana bansos.

"Kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerjasama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Ali ogah merinci kerja sama antara Lembaga Antikorupsi dengan PPATK dalam kasus ini. Menurutnya hal itu bersifat rahasia.

"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," ujar Ali.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca juga : Jaksa Proses Kasus Korupsi Penyediaan Obat AIDS di Kemenkes

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut. KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya