Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali lolos dari jerat pencucian uang yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan banding, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU) meski hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum," demikian bunyi putusan banding PT Jakarta dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12).
Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso. Putusan dibacakan pada Rabu (16/12).
Putusan banding terkait dakwaan TPPU itu menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya yang juga menyatakan dakwaan pencucian uang terhadap Wawan tak terbukti. Meski begitu, PT Jakarta memperberat hukuman Wawan dari sebelumnya 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan banding itu.
Dalam putusannya, Wawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp58,02 miliar. Hukuman uang pengganti ini masih sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperberat hukuman Wawan mengacu pedoman pemidanaan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2020. Majelis hakim menyatakan sejumlah alasan antara lain lantaran sifat tindak pidana yang dilakukan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Wawan juga secara bersama-sama dinyatakan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp79,78 miliar. Wawan juga dinilai memiliki aspek kesalahan tinggi dan perbuatannya mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional. (OL-14)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved